Home / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 18:02 WIB

Penggeledahan di Rumah dan Pendopo Gubernur, KPK Tak Kantongi Bukti Lawan Ria Norsan

PONTIANAK, Landak News
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengakui bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti keterkaitannya dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam, Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015, tidak membuahkan hasil.

Norsan menyebut, dari hasil penggeledahan di tiga titik—yakni Rumah Dinas Bupati Mempawah pada Rabu (24/09/2025), rumah pribadinya di Jalan Airlangga, Pontianak, serta Pendopo Gubernur Kalbar pada Kamis (25/09/2025)—KPK tidak menemukan dokumen yang bisa mengaitkannya dengan kasus tersebut.

“Alhamdulillah tiga lokasi itu tidak ada yang didapatkan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Baik di Mempawah, maupun di Pontianak, juga di sini (Pendopo Gubernur). Cuma di rumah dinas itu jak, mereka merekam kembali CCTV,” ujar Norsan sambil tersenyum dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur, Jumat (26/09/2025).

Baca juga  Mobil Box Bermuatan Roti Terguling Menutupi Jalan di Tunang

Ia menambahkan, saat penggeledahan berlangsung dirinya tidak berada di lokasi, termasuk ketika pendopo digeledah, karena sedang bekerja di kantor gubernur.

“Saya kebetulan di kantor, pas lagi kerja. Kalau gak salah kira-kira 20 menit saya turun dari rumah, mereka datang. Jadi siang (proses penggeledahan), dan saya pun ndak bisa komunikasi karena telepon mereka (yang di rumah) itu ditaruh di meja semua,” jelasnya.

Menurut Norsan, penggeledahan itu melibatkan sembilan orang petugas, dengan dukungan dua personel Polda Kalbar dan tiga kendaraan operasional.

Baca juga  Terkait PPKM Level 3, Bupati Landak Laksanakan Rakor Linsek

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya memang sudah pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Namun hingga kini statusnya masih sebatas saksi.

“Udah lama itu. Sudah 2 kali (diperiksa). Barang ini (kasus) dulu tahun 2018 pernah diperiksa, dengan tim yang berbeda. 2018 selesai, gak ada berita sampai 2025. 2025 itu sprindik baru, tanggal 23 April tahun 2025. Itu diperiksa kembali. Sampai hari ini saya statusnya saksi,” kata mantan Bupati Mempawah dua periode (2009–2014 dan 2014–2018) tersebut. (R)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sinergi Antara Polres Landak dan Penyelenggara Pilkada: Menuju Pilkada yang Damai dan Aman Serta Konfusif

Uncategorized

Dilema Penetapan Harga Disbun TBS Sawit Mitra Swadaya Dihargai Rp 3.453,69/Kg, Bagaimana Faktanya ?

Uncategorized

Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH yang Diinisiasi Bupati Konawe Selatan

Uncategorized

5 Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh

Uncategorized

Polsek Sebangki Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri di SMAN 1 Sebangki

Uncategorized

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Kegiatan Ibadah Misa Arwah

Uncategorized

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Uncategorized

MUI Ungkap Kemungkinan Penetapan 1 Syawal 1444 H Bisa Beda
error: Content is protected !!