Home / Polri

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap 1, Polda Kalbar Serius Tangani

PONTIANAK, Landak News – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki Tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selasa (30/09/25).

Pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Berkas perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
• Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025

Baca juga  Komisi B DPRD Landak Menggelar Rapat Kerja Dengan Mitra Kerja Terkait Raperda Perubahan APBD 2021

Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Aipda Keristian Hadiri Pembagian Hadiah Turnamen Voli di Naik Dango Saham

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu. (*)

Share :

Baca Juga

Polri

Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Landak Intens Pantai SPBU

Polri

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Perayaan Natal Jemaat Gereja Bethel Indonesia Rayon 1 G Pahuman

Polri

Sosialisasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat Dan Pemetaan Hutan Adat Di Kabupaten Landak

Polri

Luar Biasa Kapolsek Ngabang Menyampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Khutbah Jum’at

Polri

Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, YLBHI Serukan Reformasi Polri

Polri

Hilang Kartu Tanda Penduduk Krestiani Lapor Ke Polsek Mandor

Polri

Rutinitas Apel Pagi Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Anggota Polisi

Polri

Akan Patuhi Protokol Kesehatan Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona
error: Content is protected !!