Home / Kab Landak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:15 WIB

KPH Landak Klarifikasi Terkait Dugaan Penggunaan Material dari Hutan Lindung

Oplus_131072

Oplus_131072

NGABANG, Landak News – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut proyek jalan provinsi di Kabupaten Landak menggunakan material dari kawasan hutan lindung tidak benar.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPH Wilayah Landak, Wawan Setiawan Sukarno, S.Hut, dalam keterangan resminya menanggapi berita yang beredar di sejumlah media daring pada 13 Oktober 2025 berjudul “Diduga Gunakan Material dari Hutan Lindung, Proyek Jalan Provinsi di Landak Disorot Tajam.”

Wawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri lokasi pengolahan batu kuari di Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, serta area pengambilan bahan baku batu untuk proyek tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi penumpukan batu hasil olahan CV. Aroni berada di pinggir Sungai Mempawah dengan koordinat N 0°42’39,9″ dan E 109°25’31,5″, yang termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL),” jelas Wawan.

Baca juga  Cepat Dan Tanggap: Jalan Berlubang di Depan Puskesmas Senakin Sudah Ditampal, Masyarat Berterima Kasih

Ia menambahkan, jalur angkutan bahan baku batu juga berasal dari sekitar sungai dan lokasi bekas pertambangan tanpa izin (peti) di wilayah tersebut, yang semuanya berada di dalam APL.

Berdasarkan hasil overlay peta koordinat pemeriksaan dengan peta kawasan hutan wilayah kerja UPT KPH Landak, diketahui bahwa lokasi pengolahan, penimbunan, serta jalur angkutan batu berada jauh dari kawasan Hutan Lindung maupun Taman Hutan Raya (TAHURA) Pandan Puloh.

“Dengan demikian, informasi yang menyebut material proyek berasal dari kawasan hutan lindung atau TAHURA tidak valid dan tidak berdasar,” tegasnya.

Baca juga  HPI POU Bersama IWO Landak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama

Selain itu, KPH Landak juga memberikan klarifikasi terkait papan plang yang terpasang di depan Kantor Desa Tiang Tanjung. Menurut Wawan, papan tersebut bukan penanda batas kawasan hutan, melainkan himbauan kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dan TAHURA Pandan Puloh yang berada di wilayah desa tersebut.

“Papan itu berisi pemberitahuan dan ajakan untuk menjaga hutan, bukan penanda batas kawasan,” pungkasnya.

KPH Landak menyatakan hasil pemeriksaan lapangan tersebut telah dilengkapi dengan peta hasil pemeriksaan dan dokumentasi foto sebagai bukti pendukung klarifikasi resmi lembaga. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Tahanan Kabur dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Ngabang

Kab Landak

SALUT Landak dan UT Pontianak Sosialisasi Program RPL Ilmu Pemerintahan kepada Aparatur Desa

Kab Landak

Ketua Kadin Landak Apresiasi Kinerja AKBP. Stevy Frits Pattiasina, Selaku Kapolres Landak

Kab Landak

Vinsensius Jawab Berita Tentang Kesimpang Siuran Terkait  Kesehatan Maju Sebagai Balon Bupati Landak

Kab Landak

Kajari Landak Tutup Lomba MTQ

Kab Landak

Kunjungi Kecamatan Sengah Temila, Karolin : Pembangunan Dilakukan Secara Bertahap 

Kab Landak

Perwacitra Kabupaten Landak Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Ngabang

Kab Landak

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang
error: Content is protected !!