Home / Kab Landak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:15 WIB

KPH Landak Klarifikasi Terkait Dugaan Penggunaan Material dari Hutan Lindung

Oplus_131072

Oplus_131072

NGABANG, Landak News – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut proyek jalan provinsi di Kabupaten Landak menggunakan material dari kawasan hutan lindung tidak benar.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPH Wilayah Landak, Wawan Setiawan Sukarno, S.Hut, dalam keterangan resminya menanggapi berita yang beredar di sejumlah media daring pada 13 Oktober 2025 berjudul “Diduga Gunakan Material dari Hutan Lindung, Proyek Jalan Provinsi di Landak Disorot Tajam.”

Wawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri lokasi pengolahan batu kuari di Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, serta area pengambilan bahan baku batu untuk proyek tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi penumpukan batu hasil olahan CV. Aroni berada di pinggir Sungai Mempawah dengan koordinat N 0°42’39,9″ dan E 109°25’31,5″, yang termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL),” jelas Wawan.

Baca juga  Karolin Dan Samuel Serahkan 7.850 Ton Bantuan Benih Padi

Ia menambahkan, jalur angkutan bahan baku batu juga berasal dari sekitar sungai dan lokasi bekas pertambangan tanpa izin (peti) di wilayah tersebut, yang semuanya berada di dalam APL.

Berdasarkan hasil overlay peta koordinat pemeriksaan dengan peta kawasan hutan wilayah kerja UPT KPH Landak, diketahui bahwa lokasi pengolahan, penimbunan, serta jalur angkutan batu berada jauh dari kawasan Hutan Lindung maupun Taman Hutan Raya (TAHURA) Pandan Puloh.

“Dengan demikian, informasi yang menyebut material proyek berasal dari kawasan hutan lindung atau TAHURA tidak valid dan tidak berdasar,” tegasnya.

Baca juga  98 Desa Melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Landak

Selain itu, KPH Landak juga memberikan klarifikasi terkait papan plang yang terpasang di depan Kantor Desa Tiang Tanjung. Menurut Wawan, papan tersebut bukan penanda batas kawasan hutan, melainkan himbauan kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dan TAHURA Pandan Puloh yang berada di wilayah desa tersebut.

“Papan itu berisi pemberitahuan dan ajakan untuk menjaga hutan, bukan penanda batas kawasan,” pungkasnya.

KPH Landak menyatakan hasil pemeriksaan lapangan tersebut telah dilengkapi dengan peta hasil pemeriksaan dan dokumentasi foto sebagai bukti pendukung klarifikasi resmi lembaga. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Potensi Besar, Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet Masih Minim

Kab Landak

46 Mahasiswa Berbagai Program Studi Ikuti Ujian ) secara Online (UO) Universitas Terbuka Pertama Kali di Kabupaten Landak

Kab Landak

BERITA FOTO: Pengguna Jalan Diminta Waspada, Ruas Jalan di Desa Raja Ngabang Mengalami Kerusakan

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Terus Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Kab Landak

Karolin Imbau Masyarakat Tidak Memberikan Obat Sirup Kepada Anak

Kab Landak

Kajati Kalbar Kunker di Kejaksaan Negeri Landak, Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Kab Landak

1.889 Paket Sembako Sudah Disalurkan PMI Landak Untuk Bencana Banjir

Kab Landak

Setelah Kaur Keuangan Desa Parigi Sebagai Tersangka, Kini Giliran Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru
error: Content is protected !!