NGABANG LANDAKNEWS – Seorang tahanan berinisial J melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin, 10 Februari 2025.
Tahanan tersebut sedang menjalani sidang terkait tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian bermula pada pukul 10.27 WIB ketika J dan tahanan lain berinisial H dimasukkan ke ruang tahanan.
Saat H beristirahat, J masuk ke kamar mandi dan merusak empat teralis besi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, J berhasil keluar melalui ventilasi yang telah dirusaknya dan melarikan diri ke arah depan kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa J telah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada 3 Februari 2025.
Menanggapi insiden ini, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Landak, TNI, serta kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Landak untuk melakukan pencarian.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dan diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam menangkap kembali tahanan yang melarikan diri,” tambah Azam Akhmad Akhsya. (One)