PONTIANAK, Landak News – Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, yakni di Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (15/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak percepatan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang melibatkan seorang tersangka bernama Edy Chow. Berdasarkan data panitia aksi, sebanyak 567 peserta turut serta dalam kegiatan tersebut.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
“Pertama, kami mendesak agar tersangka Edy Chow segera ditahan. Kedua, menindak pihak-pihak yang merusak kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa. Ketiga, meminta penindakan terhadap oknum aparat hukum yang diduga melakukan pembiaran,” ujar Gusti Edi di sela aksi.
Setelah berorasi di halaman Mapolda Kalbar, massa melanjutkan aksi ke Kejati Kalbar untuk meminta kejaksaan segera memproses berkas perkara dugaan pemalsuan oli tersebut. Diketahui, kasus itu telah dilimpahkan dari penyidik Polda Kalbar ke Kejati Kalbar untuk tahap penuntutan.
Di halaman kantor Kejati Kalbar, aksi BPM Kalbar berlangsung damai dan menarik perhatian publik melalui simbolik pengalungan bungkus Tolak Angin oleh Gusti Edi kepada salah satu pejabat Kejati.
“Tindakan itu kami lakukan sebagai simbol agar pihak kejaksaan tetap kuat dan tidak ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini,” jelas Gusti Edi.
Kasus Dugaan Oli Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, Edy Chow ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu dari berbagai merek di wilayah Kalimantan Barat. Barang tersebut disebut diperoleh dari tiga orang berinisial WG, CEH, dan FO, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Edy Chow juga diketahui merupakan anak dari seorang pengusaha berinisial FS. Beberapa pihak menilai kedekatan keluarga ini dengan sejumlah pejabat membuat publik menuntut transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.
BPM Kalbar menilai, dugaan pemalsuan oli ini termasuk tindak pidana berlapis, karena berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 100 ayat (1) dan (2): penggunaan merek terdaftar tanpa izin resmi.
- Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1): larangan memproduksi atau menjual barang yang menyesatkan konsumen.
- Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Ancaman: penjara maksimal 4 tahun.
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 104: larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu.
- Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
- UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Pasal 120: larangan menjalankan industri tanpa izin atau tidak memenuhi standar SNI.
- Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp3 miliar.
Jika seluruh pasal tersebut diterapkan secara kumulatif, tersangka berpotensi menghadapi hukuman hingga 24 tahun penjara dan denda mencapai Rp17 miliar.
Desakan Transparansi
BPM Kalbar menilai, penegakan hukum terhadap kasus industri ilegal seperti ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Selain merugikan produsen resmi, peredaran oli palsu juga berisiko menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan kecelakaan di jalan raya.
“Kami berharap Kejati Kalbar bisa bersikap profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik dalam menangani perkara ini,” tegas Gusti Edi.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu berakhir dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Meski demikian, desakan agar Kejati Kalbar segera menahan Edy Chow dan mengusut tuntas jaringan di balik dugaan bisnis oli palsu tersebut masih terus disuarakan oleh peserta aksi. (r)










