Pontianak, Landak News – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, secara resmi membuka kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Husna Hariman, M.H., bersama tim pengawas dari Itjen Kemendagri. Pengawasan akan berlangsung sejak 26 Oktober hingga 1 November 2025.
Dalam sambutannya, Wagub Krisantus menegaskan bahwa pengawasan bukan semata bentuk evaluasi, melainkan merupakan kemitraan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami memandang pengawasan bukan semata evaluasi, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya,” ujar Krisantus.
Wagub juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024 yang berhasil mencapai penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan sebesar 100%, berdasarkan data Siwasit Itjen Kemendagri. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat jajaran pemerintah daerah terlena, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem pengendalian internal.
Krisantus juga menyoroti rendahnya serapan anggaran APBD Provinsi Kalbar, yang hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai 49 persen. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan kegiatan, khususnya proyek-proyek fisik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya lihat baru 49 persen. Kalau di 2024 kita bisa membanggakan, jangan sampai di 2025 justru kita terpuruk,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar pengawasan terhadap proyek fisik seperti pembangunan jalan dan infrastruktur beton ditingkatkan, mengingat kondisi cuaca di Kalbar yang kerap diguyur hujan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur menyampaikan empat arahan utama kepada seluruh kepala perangkat daerah:
- Mendukung penuh pelaksanaan pengawasan,
- Menyediakan data dan dokumen secara cepat serta akurat,
- Menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara tuntas dan tepat waktu, dan
- Memastikan hasil pengawasan menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan birokrasi yang berintegritas.
“Saya berharap kegiatan pengawasan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama mewujudkan pemerintah daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil, serta menjadi teladan dalam akuntabilitas pemerintahan,” pungkasnya. (R)









