AIR BESAR, LANDAK NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kasus penemuan mayat yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Rekonstruksi ini digelar pada Selasa (11/11/2025) sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan di dua lokasi (TKP), yakni:
- TKP I di rumah/bengkel milik Sdr. H, yang beralamat di Jalan Raya Serimbu–Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
- TKP II di lokasi penemuan mayat di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Diketahui, penemuan mayat tersebut pertama kali terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB. Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Landak untuk dilakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan hingga tahap rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, S.H., bersama 11 anggota Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum Rikardo, Kuasa Hukum Tersangka Henok Lafu, S.H., tersangka Sdr. H, serta para saksi. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda desa, dan warga Desa Serimbu juga turut menyaksikan jalannya kegiatan tersebut.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, Polres Landak menurunkan personel gabungan yang terdiri dari 11 anggota Satreskrim, 5 personel Polsek Kuala Behe, dan 5 personel Polsek Air Besar.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah penting dalam meyakinkan penyidik mengenai alur kejadian, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, S.H., saat ditemui di lokasi kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tindakan tersangka dan keterkaitannya dengan korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menghambat proses penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran masyarakat dalam kegiatan rekonstruksi merupakan wujud transparansi kepolisian dalam penanganan perkara.
“Dengan disaksikannya rekonstruksi oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, agama, dan saksi, ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Salah satu warga yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi mengaku lega karena masyarakat kini dapat memahami lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.
“Kami menghormati langkah Polres Landak. Rekonstruksi ini membuat kami yakin bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini segera tuntas dan situasi kampung kembali kondusif,” ujar warga tersebut.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan menjadi acuan objektif dalam proses persidangan selanjutnya. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat pengawalan penuh dari personel gabungan kepolisian. (R)









