LANDAK NEWS – Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, SH, mengumumkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Landak akan melaksanakan kegiatan reses masa sidang I pada 28 November–4 Desember 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Reses Nomor 172/003/FPP/2025.
Dalam keterangannya, Nikolaus menjelaskan bahwa pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud pada angka I akan digelar di enam titik sesuai dengan masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Landak.
Reses ini merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, kebutuhan, serta permasalahan yang mereka hadapi agar dapat diperjuangkan dalam kebijakan pembangunan daerah.
Nikolaus menegaskan bahwa reses menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Landak untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan melalui penyampaian aspirasi kepada para pimpinan maupun anggota DPRD.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menyampaikan usulan dan kebutuhan prioritas di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Kegiatan reses tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (R)













