LANDAK – Ketekunan dan keberanian masyarakat Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, akhirnya membuahkan hasil.
Informasi yang mereka sampaikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu ditindaklanjuti secara cepat dan serius oleh Satresnarkoba Polres Landak, hingga berujung pada pengungkapan kasus besar di awal tahun 2026.
Bermula dari laporan warga yang diterima pada Selasa (13/1/2026), polisi segera melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, pada Senin malam, 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, seorang perempuan berinisial TA berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Bebatung.
Rumah yang selama ini tampak biasa, ternyata menyimpan aktivitas gelap yang meresahkan warga.
Penggeledahan di dalam rumah tersebut membuka fakta mencengangkan. Di lantai kamar pertama, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi tujuh plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil transaksi.
Tak hanya itu, di bawah kasur kamar yang sama, polisi menemukan sendok dari potongan pipet dan alat hisap shabu (bong).
Sementara di bawah lemari, tersimpan timbangan digital merek HINOMARU, yang kuat dugaan digunakan untuk menakar shabu sebelum diedarkan kepada pembeli.
Seluruh barang bukti beserta terlapor langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa TA diduga kuat berperan sebagai pengedar, dan aktivitasnya selama ini memang sudah lama mencurigakan.
“Rumah itu hampir setiap hari ada orang keluar masuk, siang dan malam. Kami sudah lama resah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kapolres Landak AKBP. Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara polisi dan masyarakat.
“Keberhasilan ini berawal dari keberanian masyarakat melapor. Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang tidak tinggal diam terhadap bahaya narkoba di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Landak untuk terus menggempur peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan narkoba tidak pernah benar-benar tersembunyi, dan ketika masyarakat berani bersuara, hukum akan bergerak. Dusun Bebatung pun kini bisa bernapas lebih lega, terbebas dari satu sarang peredaran narkotika yang selama ini merusak ketenangan warganya. (R)









