Home / Uncategorized

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:05 WIB

Anggota DPR PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya mendukung ambang batas Parlemen dihapus

Jakarta, Landak News – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/1).

Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.

Masalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.

Baca juga  Ronaldo Diragukan Tampil pada Laga El Clasico

“Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy.

“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu,” ujar Eddy.

“Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” imbuhnya.

Dengan penggabungan itu,terang Eddy, fraksi di DPR akan tetap terbatas. Namun, di sisi lain, aspirasi masyarakat lewat partai-partai kecil tetap bisa tersalurkan.

“Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Baca juga  Kodim 1210/Landak Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer

Eddy menyebut ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itutidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR Dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BPK RI Akan Klarifikasi Anggaran Dana Desa Di Mapolsek Air Besar

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Terkait Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Datangi Warga Binaan

Uncategorized

Kapolsek Kuala Behe Tanam Jagung Bersama Kades Dan Warga di Desa Sejowet Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Ongkol Padang

Uncategorized

Patroli Siang Sapa Warga Desa Darit, Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Uncategorized

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Kegiatan Ibadah Misa Arwah

Uncategorized

Waspadai Uang Palsu Jelang Nataru, Polsek Ngabang Imbau Para Pedagang

Uncategorized

Anev Kinerja Bulanan Polsek Sengah Temila Sampaikan Atensi Pimpinan
error: Content is protected !!