Home / Uncategorized

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:05 WIB

Anggota DPR PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya mendukung ambang batas Parlemen dihapus

Jakarta, Landak News – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/1).

Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.

Masalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.

Baca juga  BERITA FOTO: Tarawih Pertama di Masjid Agung Babul Ulum Kabupaten Landak

“Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy.

“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu,” ujar Eddy.

“Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” imbuhnya.

Dengan penggabungan itu,terang Eddy, fraksi di DPR akan tetap terbatas. Namun, di sisi lain, aspirasi masyarakat lewat partai-partai kecil tetap bisa tersalurkan.

“Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Baca juga  Apel Pengamanan Malam Tahun Baru

Eddy menyebut ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itutidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR Dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Uncategorized

Tegakkan Protokol Kesehatan, Polsek Meranti Operasi Yustisi Pagi Hari

Uncategorized

Jamin Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Pemkab Landak Adakan Bimtek Aplikasi SIKS-NG

Uncategorized

Pemerintah Cari Investor untuk Bangun Pembangkit Energi Terbarukan 75 GW

Uncategorized

Demi Kamtibmas Aman Safiin Kunjungi Warga

Uncategorized

Seluruh Emak-emak Keliru! Tahu Ternyata Harus Direbus Dulu Sebelum Diolah, 1 Alasan ini Bikin Ngeri

Uncategorized

Satu Orang PDP Dirujuk Ke RSUD Sudarso Pontianak

Uncategorized

Posek Kuala Behe Laksanakan Patroli Malam Takburan
error: Content is protected !!