Home / Uncategorized

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Landak: 150 Hotspot Terdeteksi, Tiga Pilar Desa Diaktifkan untuk Cegah Karhutla 2026

Ngabang, Landak News  – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan jajaran Polres Landak telah meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan karhutla diruang BKFM Polres Landak, Jum’at (30/01/26).

Dalam rapat tersebut, Polres Landak melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kodim 1210/Landak, BPBD Kabupaten Landak, UPT KPH Kabupaten Landak, para kapolsek, kepala desa, serta pengurus desa se-Kabupaten Landak.

AKBP Devi Ariantari mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terkini, di wilayah Kabupaten Landak terdeteksi sekitar 150 titik api (hotspot) dengan kategori rendah (low), sedang (medium), dan tinggi (high).

Baca juga  Bupati Landak Menghadiri Musda Partai Golkar Kabupaten Landak

“Saat ini di Kabupaten Landak ditemukan sekitar 150 titik api dengan tingkat kerawanan berbeda-beda. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Landak kembali mengaktifkan peran tiga pilar di desa, yakni bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa. Ketiganya diharapkan berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

“Melalui tiga pilar desa, kami dorong sosialisasi dan edukasi agar karhutla dapat dicegah dan dikelola dengan baik,” kata Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan di Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Landak Nomor 586 yang mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Baca juga  8 Faktor Penyebab Perut Buncit pada Pria dan Cara Atasinya

“Kami melakukan pengecekan melalui kapolsek di masing-masing wilayah untuk memastikan kesiapan peralatan penanggulangan karhutla di perusahaan,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, diharapkan potensi karhutla di Kabupaten Landak dapat ditekan selama musim kemarau mendatang. (LN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tutup Tebedak Cup 3, Karolin

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kunjungan Sambang ke Desa Selutung

Uncategorized

SPN Memanfaatkan Lahan di kawasan SPN Guna Mendukung Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

5 Jenis Makanan Ini Dapat Memperburuk Sistem Kekebalan Tubuh,Begini Kata Para Ahli

Uncategorized

Jumlah Anggota Partai Gelora Hampir Mencapai 100 Ribu dalam Tempo Kurang dari Satu Tahun

Uncategorized

Resmi Sudah, PDIP Usung Karolin Jadi Cagub Kalbar

Uncategorized

Sambangi Warga Binaannya, Bhabin Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Ciptakn Situasi Aman Aipda Safi’in Lakukan Patroli
error: Content is protected !!