Home / Uncategorized

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Landak: 150 Hotspot Terdeteksi, Tiga Pilar Desa Diaktifkan untuk Cegah Karhutla 2026

Ngabang, Landak News  – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan jajaran Polres Landak telah meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan karhutla diruang BKFM Polres Landak, Jum’at (30/01/26).

Dalam rapat tersebut, Polres Landak melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kodim 1210/Landak, BPBD Kabupaten Landak, UPT KPH Kabupaten Landak, para kapolsek, kepala desa, serta pengurus desa se-Kabupaten Landak.

AKBP Devi Ariantari mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terkini, di wilayah Kabupaten Landak terdeteksi sekitar 150 titik api (hotspot) dengan kategori rendah (low), sedang (medium), dan tinggi (high).

Baca juga  PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Indonesia Minta Semua Pihak Percepat Pelaksanaan

“Saat ini di Kabupaten Landak ditemukan sekitar 150 titik api dengan tingkat kerawanan berbeda-beda. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Landak kembali mengaktifkan peran tiga pilar di desa, yakni bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa. Ketiganya diharapkan berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

“Melalui tiga pilar desa, kami dorong sosialisasi dan edukasi agar karhutla dapat dicegah dan dikelola dengan baik,” kata Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan di Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Landak Nomor 586 yang mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Baca juga  Personil Polsek laksanakan pengamanan Diparoki Santo Yusuf.

“Kami melakukan pengecekan melalui kapolsek di masing-masing wilayah untuk memastikan kesiapan peralatan penanggulangan karhutla di perusahaan,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, diharapkan potensi karhutla di Kabupaten Landak dapat ditekan selama musim kemarau mendatang. (LN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Reaksi Haru Jemaah yang Terpilih Berhaji Tahun Ini

Uncategorized

KEK Sektor Sawit Raih Investasi Rp 21,9 Triliun dari 37 Investor

Uncategorized

Pembuatan LKB di Polsek Mandor Meningkat ini yang dilakukan Bripka Gregorius E

Uncategorized

Olele, Taman Laut Cantik yang Menunggu Dijamah Turis

Uncategorized

Buka Gerakan Pangan Murah, Pj. Bupati Landak Pasokan dan Harga Pangan Menjelang Natal Senantiasa Tersedia dengan Harga yang Tetap Stabil

Uncategorized

Personel Polsek Mempawah Hulu melaksanakan patroli di pertokoan dan pusat keramaian

Uncategorized

PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Indonesia Minta Semua Pihak Percepat Pelaksanaan

Uncategorized

Menkeu: Kejahatan Lingkungan Hasilkan Uang Ilegal Senilai 281 Miliar Dolar AS
error: Content is protected !!