Home / Uncategorized

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Landak: 150 Hotspot Terdeteksi, Tiga Pilar Desa Diaktifkan untuk Cegah Karhutla 2026

Ngabang, Landak News  – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan jajaran Polres Landak telah meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan karhutla diruang BKFM Polres Landak, Jum’at (30/01/26).

Dalam rapat tersebut, Polres Landak melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kodim 1210/Landak, BPBD Kabupaten Landak, UPT KPH Kabupaten Landak, para kapolsek, kepala desa, serta pengurus desa se-Kabupaten Landak.

AKBP Devi Ariantari mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terkini, di wilayah Kabupaten Landak terdeteksi sekitar 150 titik api (hotspot) dengan kategori rendah (low), sedang (medium), dan tinggi (high).

Baca juga  Petani Sawit Sulbar Tersenyum, Harga TBS Naik Menjadi Rp 2.711/kg

“Saat ini di Kabupaten Landak ditemukan sekitar 150 titik api dengan tingkat kerawanan berbeda-beda. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Landak kembali mengaktifkan peran tiga pilar di desa, yakni bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa. Ketiganya diharapkan berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

“Melalui tiga pilar desa, kami dorong sosialisasi dan edukasi agar karhutla dapat dicegah dan dikelola dengan baik,” kata Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan di Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Landak Nomor 586 yang mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Baca juga  Turnamen Gaple dan Badminton Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78 di Polsek Menyuke

“Kami melakukan pengecekan melalui kapolsek di masing-masing wilayah untuk memastikan kesiapan peralatan penanggulangan karhutla di perusahaan,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, diharapkan potensi karhutla di Kabupaten Landak dapat ditekan selama musim kemarau mendatang. (LN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga , Kanit Sabhara Polsek Menyuke Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Tidak Perlu Obat Mahal, Buah-buahan Ini Ternyata Bisa Cegah Hipertensi

Uncategorized

Grace Natalie: Jokowi Akan Sampaikan Arahan di Rakernas PSI

Uncategorized

Klasemen Peringkat Ketiga Euro 2024: Timnas Kroasia Tersingkir setelah Ditahan Timnas Italia 1-1

Uncategorized

Mendikdasmen: Sepertiga Anak Indonesia Belajar di Sekolah Swasta

Pemda Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Kepemudaan

Uncategorized

Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang Hari Ciptakan Kondisi Yang Aman

Uncategorized

Babinsa Koramil 1210-07/Air Besar Bersama BKSDA Laksanakan Siaga Karhutla
error: Content is protected !!