Home / Uncategorized

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Landak: 150 Hotspot Terdeteksi, Tiga Pilar Desa Diaktifkan untuk Cegah Karhutla 2026

Ngabang, Landak News  – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan jajaran Polres Landak telah meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan karhutla diruang BKFM Polres Landak, Jum’at (30/01/26).

Dalam rapat tersebut, Polres Landak melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kodim 1210/Landak, BPBD Kabupaten Landak, UPT KPH Kabupaten Landak, para kapolsek, kepala desa, serta pengurus desa se-Kabupaten Landak.

AKBP Devi Ariantari mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terkini, di wilayah Kabupaten Landak terdeteksi sekitar 150 titik api (hotspot) dengan kategori rendah (low), sedang (medium), dan tinggi (high).

Baca juga  Patroli Malam Humanis, Polsek Mandor Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

“Saat ini di Kabupaten Landak ditemukan sekitar 150 titik api dengan tingkat kerawanan berbeda-beda. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Landak kembali mengaktifkan peran tiga pilar di desa, yakni bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa. Ketiganya diharapkan berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

“Melalui tiga pilar desa, kami dorong sosialisasi dan edukasi agar karhutla dapat dicegah dan dikelola dengan baik,” kata Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan di Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Landak Nomor 586 yang mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Baca juga  Polsek Back Up, Pembentukan Panitia HUT RI Ke 73 Kecamatan Sebangki

“Kami melakukan pengecekan melalui kapolsek di masing-masing wilayah untuk memastikan kesiapan peralatan penanggulangan karhutla di perusahaan,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Landak.

Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, diharapkan potensi karhutla di Kabupaten Landak dapat ditekan selama musim kemarau mendatang. (LN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Mandor Lakukan Patroli Cegah Aktifitas PETI

Uncategorized

Kanit Reskrim Polsek Lakukan Penggalang Demi Kamtibmas Yang Kondusif

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Jambu Tembawang Lakukan Apel Siaga Karhutla

Kalbar

Kodam XII/Tanjungpura: Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan

Uncategorized

Polres Landak Gelar Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

Uncategorized

Pemerintah Blokir Yahoo, Paypal, dan Situs Game

Uncategorized

Warga Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Uncategorized

7 Langkah Pertolongan Pertama saat Asam Lambung Naik
error: Content is protected !!