PONTIANAK, Landak News – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bahruddin Lopa lantai 4 Kantor Kejati Kalbar ini dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, SH., MH., didampingi Asisten Intelijen, para koordinator, kepala seksi di bidang Pidsus, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Dalam keterangannya, Aspidsus menyampaikan bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan telah membuahkan hasil berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar.
“Dalam penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit ini, kami telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar,” ujar Siju.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Setelah melalui proses penyelidikan, tim menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan salah satu badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, badan usaha tersebut akhirnya menitipkan dana jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Menurut Siju, capaian ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara.
“Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kami terhadap kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Ke depan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (R)













