Home / Pemda Landak

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Landak dan PN Ngabang Luncurkan “Landak PASTI Berkibar” untuk Layanan Dokumen Kependudukan 1 Hari Selesai

NGABANG, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang sepakat mempercepat layanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (12/5/2026).

Kerja sama ini melahirkan inovasi terpadu bernama *“Landak PASTI Berkibar”*. Inovasi tersebut menggabungkan layanan _Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi_ milik Dinas Dukcapil Landak dengan program _Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat_ dari PN Ngabang.

Ketua PN Ngabang, Albon Damanik, mengatakan inovasi ini dibuat agar proses penerbitan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan menjadi lebih efektif dan cepat.

“PN Ngabang hadir untuk bersinergi melalui inovasi Berkibar. Dengan ini, pelayanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan bisa dilakukan secara terintegrasi,” ujar Albon di Kantor PN Ngabang.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Pembukaan Porseni SMK se-Landak Tahun 2023

Sebagai tindak lanjut, PN Ngabang berencana menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Landak. Tujuannya agar layanan _one day service_ dapat terealisasi.

“Kami akan turun langsung. Hari itu juga penetapan dari PN Ngabang langsung dikeluarkan, sehingga dokumen bisa langsung diproses di Dukcapil,” jelasnya.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, inovasi ini menjawab persoalan yang kerap terjadi di Landak, terutama terkait perubahan nama anak yang dipengaruhi tradisi adat Dayak dan Tionghoa.

“Di Landak, pemberian nama anak sering dilakukan setelah ritual adat sekitar satu bulan setelah lahir. Jika anak sering sakit, nama juga sering diganti karena kepercayaan. Masalah muncul ketika orang tua langsung membuat KK dan akta baru tanpa penetapan pengadilan, sehingga anak memiliki dua dokumen,” kata Karolin.

Baca juga  Parto Warga Desa Semenok dikunjungi Tadung dan Menyapa Untuk Cegah Covid-19

Ia mencontohkan, anak yang awalnya bernama Jono lalu diganti menjadi Joni karena sering sakit, sering kali langsung dicatatkan ulang tanpa prosedur hukum yang benar.

Melalui “Landak PASTI Berkibar”, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan Dukcapil. Permohonan penetapan dapat diajukan secara kolektif di Dukcapil, lalu diproses dalam sidang terpadu dan langsung diterbitkan hari itu juga.

“Ini sangat memudahkan masyarakat. Setelah diketok oleh pengadilan di kantor Dukcapil, dokumennya langsung bisa dibawa pulang,” pungkas Karolin.

Pemkab Landak berharap inovasi ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh warga.(LN)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sidak RSUD Landak, Bupati Apresiasi Media Dan Pasien

Pemda Landak

Penarikan Mahasiswa Magang 3 IKIP PGRI Pontianak, Ini Pesan Bupati Landak

Pemda Landak

Bupati Minta BPBD Landak Lebih Reponsif Terhadap Daerah Bencana

Pemda Landak

Laporan Terkini Penanggulangan Bencana di Kabupaten Landak, Banjir di Beberapa Kecamatan Terpantau Sudah Mulai Surut

Pemda Landak

Peduli Dunia Pendidikan, Bupati Landak terima PGRI AWARD

Pemda Landak

Bupati Dan Kapolres Landak Terima Kunker Kapolda Kalbar

Pemda Landak

Bertemu Ormas Islam, Bupati Landak Siap Datangkan Penceramah Skala Nasional

Pemda Landak

Dinas Kesehatan Melalui Puskesmas Ngabang, Fogging Rumah Warga Desa Mungguk
error: Content is protected !!