NGABANG, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang sepakat mempercepat layanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini melahirkan inovasi terpadu bernama *“Landak PASTI Berkibar”*. Inovasi tersebut menggabungkan layanan _Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi_ milik Dinas Dukcapil Landak dengan program _Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat_ dari PN Ngabang.
Ketua PN Ngabang, Albon Damanik, mengatakan inovasi ini dibuat agar proses penerbitan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan menjadi lebih efektif dan cepat.
“PN Ngabang hadir untuk bersinergi melalui inovasi Berkibar. Dengan ini, pelayanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan bisa dilakukan secara terintegrasi,” ujar Albon di Kantor PN Ngabang.
Sebagai tindak lanjut, PN Ngabang berencana menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Landak. Tujuannya agar layanan _one day service_ dapat terealisasi.
“Kami akan turun langsung. Hari itu juga penetapan dari PN Ngabang langsung dikeluarkan, sehingga dokumen bisa langsung diproses di Dukcapil,” jelasnya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, inovasi ini menjawab persoalan yang kerap terjadi di Landak, terutama terkait perubahan nama anak yang dipengaruhi tradisi adat Dayak dan Tionghoa.
“Di Landak, pemberian nama anak sering dilakukan setelah ritual adat sekitar satu bulan setelah lahir. Jika anak sering sakit, nama juga sering diganti karena kepercayaan. Masalah muncul ketika orang tua langsung membuat KK dan akta baru tanpa penetapan pengadilan, sehingga anak memiliki dua dokumen,” kata Karolin.
Ia mencontohkan, anak yang awalnya bernama Jono lalu diganti menjadi Joni karena sering sakit, sering kali langsung dicatatkan ulang tanpa prosedur hukum yang benar.
Melalui “Landak PASTI Berkibar”, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan Dukcapil. Permohonan penetapan dapat diajukan secara kolektif di Dukcapil, lalu diproses dalam sidang terpadu dan langsung diterbitkan hari itu juga.
“Ini sangat memudahkan masyarakat. Setelah diketok oleh pengadilan di kantor Dukcapil, dokumennya langsung bisa dibawa pulang,” pungkas Karolin.
Pemkab Landak berharap inovasi ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh warga.(LN)







