Home / Pemda Landak

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pemkab Landak dan PN Ngabang Luncurkan “Landak PASTI Berkibar” untuk Layanan Dokumen Kependudukan 1 Hari Selesai

NGABANG, Landak News – Pemerintah Kabupaten Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang sepakat mempercepat layanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (12/5/2026).

Kerja sama ini melahirkan inovasi terpadu bernama *“Landak PASTI Berkibar”*. Inovasi tersebut menggabungkan layanan _Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi_ milik Dinas Dukcapil Landak dengan program _Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat_ dari PN Ngabang.

Ketua PN Ngabang, Albon Damanik, mengatakan inovasi ini dibuat agar proses penerbitan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan menjadi lebih efektif dan cepat.

“PN Ngabang hadir untuk bersinergi melalui inovasi Berkibar. Dengan ini, pelayanan penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan bisa dilakukan secara terintegrasi,” ujar Albon di Kantor PN Ngabang.

Baca juga  Lelang Jabatan di Lingkungan Pemda Landak Sesuai Dengan Perundan-Undangan

Sebagai tindak lanjut, PN Ngabang berencana menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Landak. Tujuannya agar layanan _one day service_ dapat terealisasi.

“Kami akan turun langsung. Hari itu juga penetapan dari PN Ngabang langsung dikeluarkan, sehingga dokumen bisa langsung diproses di Dukcapil,” jelasnya.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, inovasi ini menjawab persoalan yang kerap terjadi di Landak, terutama terkait perubahan nama anak yang dipengaruhi tradisi adat Dayak dan Tionghoa.

“Di Landak, pemberian nama anak sering dilakukan setelah ritual adat sekitar satu bulan setelah lahir. Jika anak sering sakit, nama juga sering diganti karena kepercayaan. Masalah muncul ketika orang tua langsung membuat KK dan akta baru tanpa penetapan pengadilan, sehingga anak memiliki dua dokumen,” kata Karolin.

Baca juga  Dandim 1210/Landak Berikan Apresiasi Kepada Kegiatan IWO

Ia mencontohkan, anak yang awalnya bernama Jono lalu diganti menjadi Joni karena sering sakit, sering kali langsung dicatatkan ulang tanpa prosedur hukum yang benar.

Melalui “Landak PASTI Berkibar”, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan Dukcapil. Permohonan penetapan dapat diajukan secara kolektif di Dukcapil, lalu diproses dalam sidang terpadu dan langsung diterbitkan hari itu juga.

“Ini sangat memudahkan masyarakat. Setelah diketok oleh pengadilan di kantor Dukcapil, dokumennya langsung bisa dibawa pulang,” pungkas Karolin.

Pemkab Landak berharap inovasi ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh warga.(LN)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Tahun 2022 Bupati Karolin Kembali Berikan Alsintan

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Gerakan Tanam Cabai di Kampung Cabai Desa Amang Kec. Ngabang Kab. Landak

Pemda Landak

Pemkab Kubu Raya Bentuk Desa Tanggap Covid-19

Pemda Landak

Tanam Sejuta Pohon, Bupati Karolin : Kita Bersama Menjaga Lingkungan

Pemda Landak

RAT TB 2019 Koperasi Landak Bersatu, Bupati Landak Ajak Anggota Aktif

Pemda Landak

RT Se Desa Raja Siap Sosialisasi KIA

Pemda Landak

Musrenbang RPJMD Landak Dibuka, Hanya Satu Anggota Dewan Yang Hadir

Pemda Landak

Kadis PMPD Landak Hadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas 1 Juta Patok Serentak Seluruh Indonesia
error: Content is protected !!