LANDAK, Landak News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika di kawasan Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR yang saat itu berada di depan kamar kosnya di kawasan sekitar Jembatan Lama. Saat akan diamankan, AR sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial TF datang ke lokasi dan turut diamankan. Dengan disaksikan kepala dusun serta pemilik kos, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar kos kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial S di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut.
“Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, kami mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,86 gram. Kami menduga sebagian barang telah diedarkan sehingga barang bukti yang tersisa tidak banyak,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Serimbu, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Selain itu, aparat desa juga diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum, termasuk saat petugas melakukan penggeledahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HIR)










