Home / Parlementaria

Rabu, 25 September 2024 - 22:29 WIB

APBD Kabupaten Landak 2025 Resmi Disahkan: Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ke-30 masa sidang III yang digelar Rabu, 25 September 2024, menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Landak.

Dalam rapat yang dihadiri Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan, DPRD menyepakati total APBD Landak tahun 2025 sebesar Rp 1.495.702.000.375,-. Ketua DPRD Evy Yuvenalis, SH menyampaikan bahwa ini merupakan pleno terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024.

Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa alokasi APBD 2025 difokuskan pada beberapa sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan penciptaan lapangan kerja. “Ini semua disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Nainggolan.

Selanjutnya, RAPBD beserta dokumen kelengkapannya akan dikirimkan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai dalam 15 hari agar RAPBD dapat segera diimplementasikan.

Baca juga  Meriahkan HUT ke-57, Dharma Pertiwi Daerah L Gelar Lomba Keluarga Tangguh Sejahtera

Gutmen juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak adalah salah satu daerah yang lebih awal menetapkan APBD 2025, sebuah pencapaian yang menunjukkan sinergi baik antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak daerah yang belum menetapkan APBD mereka, namun Kabupaten Landak sudah melangkah lebih cepat. Ini bukti keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Gutmen.

Sementara itu, Ketua DPRD Evy Yuvenalis berharap dengan ditetapkannya APBD ini, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lancar, terutama di tahun politik. “Kami berharap tahapan pemilu hingga pelantikan dewan baru nanti dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan PWKI Kec. Ngabang Periode Tahun 2024-2029

Rincian APBD 2025 Kabupaten Landak:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 93.972.660.000,-

Pendapatan Transfer: Rp 1.373.229.340.375,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 28.500.000.000,-

Belanja Daerah:

Belanja Operasi: Rp 1.000.157.833.094,-

Belanja Modal: Rp 250.509.489.238,-

Belanja Tidak Terduga: Rp 28.450.593.443,-

Belanja Transfer: Rp 234.584.084.600,-

Meskipun belanja lebih besar dari pendapatan dengan defisit sebesar Rp 18 miliar, hal ini akan ditutupi melalui pembiayaan yang diharapkan sebesar Rp 20 miliar.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Landak optimis mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. (Tim IWO)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Parlementaria

Bahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A.2020, BANGGAR DPRD Dan TAPD Gelar Rapat Gabungan

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD Landak dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Landak tentang Pembahasan Raperda tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2024

Parlementaria

Kunjungi Wilayah Banjir, Ketua DPRD Landak : Kita setuju Rehabilitasi Jembatan gantung Desa Rees – Desa Sepang

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Desa Amboyo Utara Cup Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
error: Content is protected !!