Home / Parlementaria

Rabu, 25 September 2024 - 22:29 WIB

APBD Kabupaten Landak 2025 Resmi Disahkan: Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ke-30 masa sidang III yang digelar Rabu, 25 September 2024, menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Landak.

Dalam rapat yang dihadiri Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan, DPRD menyepakati total APBD Landak tahun 2025 sebesar Rp 1.495.702.000.375,-. Ketua DPRD Evy Yuvenalis, SH menyampaikan bahwa ini merupakan pleno terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024.

Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa alokasi APBD 2025 difokuskan pada beberapa sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan penciptaan lapangan kerja. “Ini semua disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Nainggolan.

Selanjutnya, RAPBD beserta dokumen kelengkapannya akan dikirimkan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai dalam 15 hari agar RAPBD dapat segera diimplementasikan.

Baca juga  Sambut Dirgahayu Republik Indonesia Ke-76, Koramil Sengah Temila Berbenah

Gutmen juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak adalah salah satu daerah yang lebih awal menetapkan APBD 2025, sebuah pencapaian yang menunjukkan sinergi baik antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak daerah yang belum menetapkan APBD mereka, namun Kabupaten Landak sudah melangkah lebih cepat. Ini bukti keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Gutmen.

Sementara itu, Ketua DPRD Evy Yuvenalis berharap dengan ditetapkannya APBD ini, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lancar, terutama di tahun politik. “Kami berharap tahapan pemilu hingga pelantikan dewan baru nanti dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pj. Bupati Landak Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak

Rincian APBD 2025 Kabupaten Landak:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 93.972.660.000,-

Pendapatan Transfer: Rp 1.373.229.340.375,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 28.500.000.000,-

Belanja Daerah:

Belanja Operasi: Rp 1.000.157.833.094,-

Belanja Modal: Rp 250.509.489.238,-

Belanja Tidak Terduga: Rp 28.450.593.443,-

Belanja Transfer: Rp 234.584.084.600,-

Meskipun belanja lebih besar dari pendapatan dengan defisit sebesar Rp 18 miliar, hal ini akan ditutupi melalui pembiayaan yang diharapkan sebesar Rp 20 miliar.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Landak optimis mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. (Tim IWO)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Kepemudaan

Parlementaria

Anggota Polres Karawang Diduga Bunuh Diri, Tembak Kepala Pakai Pistol

Parlementaria

Heri Saman Buka Turnamen Bola Voli Roah Cup Ongkol Padang Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Pelepasan Siswa-Siswa Kelas VI SDS Alfa Omega Angkatan ke-IX

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Pembukaan Porseni SMK se-Landak Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Bersama Ketua DPD PPNI Landak Gelar Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila
error: Content is protected !!