Home / Parlementaria

Rabu, 25 September 2024 - 22:29 WIB

APBD Kabupaten Landak 2025 Resmi Disahkan: Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ke-30 masa sidang III yang digelar Rabu, 25 September 2024, menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Landak.

Dalam rapat yang dihadiri Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan, DPRD menyepakati total APBD Landak tahun 2025 sebesar Rp 1.495.702.000.375,-. Ketua DPRD Evy Yuvenalis, SH menyampaikan bahwa ini merupakan pleno terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024.

Penjabat Bupati Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa alokasi APBD 2025 difokuskan pada beberapa sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan penciptaan lapangan kerja. “Ini semua disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Nainggolan.

Selanjutnya, RAPBD beserta dokumen kelengkapannya akan dikirimkan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Evaluasi tersebut ditargetkan selesai dalam 15 hari agar RAPBD dapat segera diimplementasikan.

Baca juga  Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Kegiatan Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar

Gutmen juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak adalah salah satu daerah yang lebih awal menetapkan APBD 2025, sebuah pencapaian yang menunjukkan sinergi baik antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak daerah yang belum menetapkan APBD mereka, namun Kabupaten Landak sudah melangkah lebih cepat. Ini bukti keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Gutmen.

Sementara itu, Ketua DPRD Evy Yuvenalis berharap dengan ditetapkannya APBD ini, kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lancar, terutama di tahun politik. “Kami berharap tahapan pemilu hingga pelantikan dewan baru nanti dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Baca juga  Eco Farming Pupuk Organik Super Aktif

Rincian APBD 2025 Kabupaten Landak:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 93.972.660.000,-

Pendapatan Transfer: Rp 1.373.229.340.375,-

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 28.500.000.000,-

Belanja Daerah:

Belanja Operasi: Rp 1.000.157.833.094,-

Belanja Modal: Rp 250.509.489.238,-

Belanja Tidak Terduga: Rp 28.450.593.443,-

Belanja Transfer: Rp 234.584.084.600,-

Meskipun belanja lebih besar dari pendapatan dengan defisit sebesar Rp 18 miliar, hal ini akan ditutupi melalui pembiayaan yang diharapkan sebesar Rp 20 miliar.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Landak optimis mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. (Tim IWO)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Final Lomba Karaoke dan Sekaligus Menyerahkan Piala Kepada Pemenang di Desa Mandor, Kecamatan Mandor

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Undangan FGD Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2025-2045

Parlementaria

Komisi A dan Tim Eksekutif Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Parlementaria

Evy Yuvenalis dan Minadinata Resmi Jabat Pimpinan Sementara DPRD Landak

Parlementaria

DPRD Hendaknya Senantiasa Hadir di Tengah Masyarakat, Karena Ia Wakil Rakyat

Parlementaria

DPRD Kabupaten Landak Gelar Reses Masa Sidang I, Serap Aspirasi Masyarakat 2–7 Maret 2026

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa Kabupaten Landak Tahun 2022 di UPT Diklat Pertanian Anjungan

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Landak Tahun 2025-2045
error: Content is protected !!