Home / Parlementaria

Senin, 28 September 2020 - 17:57 WIB

Ketua DPRD Landak dan Komisi A Kunjungi BPJAMSOSTEK Provinsi Kalimantan Barat

LANDAK – Ketua DPRD Kabupaten Landak dan Komisi A kunjungan kerja di Kota Pontianak dengan agenda pembahasan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di kantor BPJS Provinsi Kalimantan Barat. Senin (28/09/2020).

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman dan Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A, Astra Pegama, Adrianus Andika, Rudi, dan Bernadinus Mariadi.

Komisi A juga menyampaikan ada Perusahaan yang belum melakukan kewajibannya seperti PT. MBS/MPK, PT. IGP dan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak.

Ketua DPRD Landak mengungkapkan tujuan kunjungan tersebut yakni untuk menindaklanjuti atas aspirasi dari masyarakat terutama karyawan perusahaan.

“Menanggapi aspirasi dari masyarakat banyak indikasi dari perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya padahal gaji/upah nya sudah dipotong oleh pihak perusahaan. Kemudian hal ini tidak disetorkan kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan tidak bisa mendapatkan program dari Pemerintah sebagaimana yang disalurkan beberapa waktu lalu yaitu bantuan Subsidi Upah,” ujar Heri Saman.

Baca juga  Rapat PPKM Mikro Bersama Forkopimda Kalbar, Bupati Landak Berikan Ide Update COVID-19

Heri Saman menambahkan bahwa pihak BPJS telah mengetahui akan hal tersebut, sehingga pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga telah melaporkan kepada kantor pelayanan piutang dan lelang negara/KPPLN.

“Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan bahwa memang ada beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang menunggak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bahkan dari Tahun 2016. Kemudian ini juga sudah disampaikan di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara/KPPLN, sehingga dari Komisi A DPRD Landak meminta kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut yaitu dengan membayarkan iuran ketenagakerjaan karyawannya,” jelasnya.

Sementara itu dalam audiensi tersebut Ketua Komisi A Cahyatanus menyampaikan pihaknya akan kembali memanggil pihak perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya minta kepada 37 perusahaan di Kabupaten Landak yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya agar segera melunasinya, apa bila lalai maka ini akan menyebabkan masalah dan ini juga sudah merupakan perbuatan pidana apa lagi gaji karyawan sudah dipotong,” ucap Cahyatanus.

Baca juga  Polres Landak dan Pemda Landak Gelar Operasi Pasar Murah serta Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Selain itu Andry Rubiantara Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengatakan saya menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Landak dan Komisi A dalam membahas program BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Kami menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari Komisi A DPRD Landak dan hadir langsung pada saat ini Ketua DPRD, bapak Heri Saman. Kami mohon dukungan dan kerjasamanya yang mana pada kesempatan terdahulu Ibu Bupati Kabupaten Landak juga sudah melakukan kunjungan kerja di tempat kami. Pihak karyawan wajib masuk program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Peresmian dan Pemberkatan Pastoran Paroki Santo Paulus dari Salib Mandor Keuskupan Agung Pontianak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Banteng Cup 2023 di Kecamatan Sompak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) SMPN 1 Sengah Temila di RSUD Landak.

Parlementaria

DPRD Landak Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak

Parlementaria

Heri Saman Pimpin Rapat Pembentukkan Panitia Naik Dango Ke-XXVIII Kabupaten Landak Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Bersama Ketua DPD PPNI Landak Gelar Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila

Parlementaria

Rapat Kerja Komisi C DPRD Landak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
error: Content is protected !!