Home / Parlementaria

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:29 WIB

Komisi A DPRD Landak Mengadakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja di Kabupaten Landak

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) tentang persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak. Rabu, (10/08/2022).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kecil DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota DPRD Landak Komisi A Sabirin dan Desi Nellyda. Turut hadir Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSPTK, HRD HPI, dan Anggota FBSKALIPARHO KSBSI.

Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak Cahyatanus mengatakan rapat gelar pendapat kali ini terkait persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak.

“Merujuk pada surat undangan yang kami sampaikan pada pihak HPI dan Dinas Ketenaga kerja, memang ada beberapa persoalan yang harus kita dapat jawaban dari manajemen HPI maupun dari Dinas Ketenaga Kerja. Oleh karenanya kami juga perlu menyampaikan itu kepada pihak terkait atas apa yang menjadi hak dari pekerja (karyawan) dapat diselesaikan dengan baik.” Ujar Ketua Komisi A Cahyatanus.

Baca juga  Ketua Komisi A dan Ketua Komisi C DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Tahapan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024

Ketua Komisi A Cahyatanus, juga berharap kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Landak untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait ketenaga kerjaan dan apabila ada persoalan ketenaga kerjaan hendaknya segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat dengan berpedoman kepada aturan. Kemudian terkait pesangon pihak perusahaan juga harus segera dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk status karyawan terutama yang Buruh Harian Lepas (BHL) harus ada kejelasan dan harus ada pernyataan ataupun perjanjian kerja BHL secara tertulis serta haknya di kemudian hari.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas DPMPTSPTK Stefanus Richard M, mengatakan untuk hak karyawan sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Membuka Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup

“Hak-hak karyawan seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.” Ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas DPMPTSPTK Stefanus Richard M.

HRD HPI Fredrik, juga mengatakan tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah dan tetap mengedepankan negoisasi.

“Kami tetap ada komitmen untuk menyelesaikan (masalah) dan tetap mengedepankan negoisasi.” Ujar HRD HPI Fredrik.

Kemudian Komisi A juga minta kepada Pemerintah Daerah untuk tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan dan Komisi A juga minta kepada Dinas yang terkait menyampaikan perusahaan yang sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Penukus: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi B Panggil Pihak Perusahaan PT. Palma Bumi Lestari Dalam Rapat Dengar Pendapat

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Sidang Tahunan GPPIK Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 di Desa Anik Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Kalimantan Barat Di Polres Landak

Parlementaria

Bahas Studi Banding/Pembelajaran, DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Titipan Surat Dari Tissu Bersama Bayi Mungil di Makassar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Misa Natal

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Pembukaan Turnaman Bola Voli di Dusun Bainang, Desa Paloan, Kec. Sengah Temila

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Kerja dengan Mitra Kerja OPD Kabupaten Landak Terkait Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A 2022
error: Content is protected !!