Ngabang, Landak News -Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak bersama UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Perizinan Tambang dan Pembahasan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun 2026 pada Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Aula Kecil Kantor Bupati Landak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah Ade Adriansyah, S.STP., M.Sc., Kepala BPRD Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, S.H., para Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Landak, para Kepala Desa se-Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu: 1.Syamsuwir, S.Sos., M.Si., Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Barat.
2. Eddy Karmilan, S.H., M.E., Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman mengenai prosedur perizinan usaha pertambangan serta penetapan harga patokan MBLB, sehingga dapat mendukung peningkatan kepatuhan, Optimalisasi pendapatan daerah, dan pengelolaan sumber daya mineral yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BPRD kabupaten landak Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel. (***)









