Home / Kab Landak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Lebih Dekat Mengenal ATR/BPN Kabupaten Landak Bersama Kepala Kantor Kainda, S.Si., M.Eng

Kepala ATR/BPN Kabupaten Landak  Kainda, S.Si, M.Eng . (Foto: oNe)

Kepala ATR/BPN Kabupaten Landak Kainda, S.Si, M.Eng . (Foto: oNe)


Bagian I: Mengenal Tugas, Fungsi, dan Peran BPN

Ngabang, Landak News – Tanah merupakan salah satu aset paling berharga bagi masyarakat. Namun, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh tugas dan fungsi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai dari proses penerbitan sertifikat hingga berbagai layanan pertanahan lainnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak, Kainda, S.Si., M.Eng, di ruang kerjanya.

Dalam bagian pertama ini, Kainda menjelaskan tugas pokok BPN, pentingnya sertifikat tanah, hingga pesan bagi masyarakat yang masih memiliki tanah namun belum bersertifikat.

Q: Apa tugas dan fungsi utama ATR/BPN Kabupaten Landak?

Kainda:
Tugas utama ATR/BPN yang paling dikenal masyarakat adalah melaksanakan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Landak.

Secara garis besar, pendaftaran tanah terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni tanah yang sebelumnya belum memiliki sertifikat kemudian didaftarkan hingga memperoleh sertifikat.

Kedua adalah pemeliharaan data pendaftaran tanah. Di dalamnya terdapat berbagai layanan, seperti balik nama karena jual beli, hibah, waris, dan sebab lainnya.

Selain itu, terdapat layanan pemecahan bidang tanah, penggabungan beberapa bidang tanah menjadi satu, pencatatan hak tanggungan untuk agunan kredit di bank, hingga roya atau penghapusan catatan hak tanggungan setelah kredit dinyatakan lunas. Masih banyak pelayanan lainnya yang juga diberikan kepada masyarakat.

Q: Mengapa sertifikat tanah sangat penting dimiliki masyarakat?

Kainda:
Sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Ketika seseorang ditanya siapa pemilik suatu bidang tanah, maka sertifikat menjadi bukti yang paling kuat untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut memang miliknya.

Tanpa sertifikat, seseorang akan lebih sulit membuktikan hak kepemilikannya apabila terjadi persoalan atau sengketa.

Baca juga  Piala AFF U-23 2023 - Media Vietnam: Timnas U-23 Indonesia Pantas Diremehkan!

Q: Apa saja jenis hak atas tanah yang sering diurus di ATR/BPN?

Kainda:
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat beberapa jenis hak atas tanah, antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.

Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak, pelayanan yang diproses langsung meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Sementara untuk Hak Guna Usaha diproses melalui Kantor Wilayah dan pemerintah pusat.

Sedangkan Hak Pengelolaan, kewenangan pemberian hak berada di pusat, sedangkan kantor pertanahan melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran, dan penyusunan berkas sebelum dikirim ke pusat.

Q: Bagaimana proses penerbitan sertifikat tanah untuk pertama kali?

Kainda:
Secara umum terdapat tiga tahapan utama.

Pertama, pemohon mengajukan permohonan pengukuran tanah. Dari proses tersebut akan diterbitkan peta bidang tanah.

Tahap kedua adalah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksa Tanah sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.

Selanjutnya, pemohon memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah seluruh persyaratan lengkap beserta bukti pembayaran disampaikan ke loket pelayanan, barulah proses administrasi berjalan hingga sertifikat diterbitkan.

Q: Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah?

Kainda:
Masyarakat harus menyiapkan dokumen yuridis atau dokumen administrasi, seperti surat keterangan, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul tanah.

Apabila tanah berasal dari jual beli, harus dilengkapi dengan dokumen penyerahan dari penjual beserta surat pernyataan yang diperlukan.

Selain administrasi, masyarakat juga harus menyiapkan kondisi fisik di lapangan, terutama memasang patok batas tanah terlebih dahulu. Yang tidak kalah penting, pemasangan batas tersebut harus disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan.
Jadi, tidak hanya administrasi yang harus lengkap, tetapi kondisi fisik di lapangan juga harus siap.

Baca juga  Badan Bantuan Hukum PDI P Landak, Dilaporkan Akun Tiktok@Landak Undercover ke Polres Landak

Q: Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah apabila seluruh persyaratan telah lengkap?

Kainda:
Rata-rata proses di Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak sekitar tiga bulan. Namun, dalam beberapa kasus bisa lebih lama apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemohon.

Q: Bagaimana ATR/BPN memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah?

Kainda:
Kepastian hukum diberikan melalui proses pendaftaran tanah hingga terbit sertifikat sebagai pengakuan negara atas hak kepemilikan seseorang.

Sertifikat memberikan kepastian mengenai jenis hak yang dimiliki, apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai. Selain itu juga memberikan kepastian mengenai letak, bentuk, luas, serta batas-batas bidang tanah.

Saat ini ATR/BPN juga telah menggunakan sistem peta digital sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dibandingkan sistem manual pada masa lalu.

Q: Apa pesan Bapak kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah tetapi belum bersertifikat?

Kainda: Saya berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan. Apabila ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), manfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Selain itu, siapkan juga kondisi fisik di lapangan, terutama memasang patok batas tanah dan memastikan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Pengalaman kami di lapangan, proses pengukuran sering tertunda karena patok belum dipasang atau masih ada keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan. Jika semua sudah dipersiapkan sejak awal, proses penerbitan sertifikat akan jauh lebih cepat. (Bersambung)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Lebarkan Sayap, MODENA Home Center Pertama di Kalimantan Barat Hadir di Ngabang Kabupaten Landak

Kab Landak

Bupati Landak Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice

Kab Landak

PLN ULP Ngabang Mangkir dari Rapat Dengar Pendapat, DPRD Landak Kecewa

Kab Landak

Syukuran HUT Ke-70 Drs. Cornelis, M.H Di Hadiri Ribuan Masyarakat, Tokoh Agama Hingga Pejabat Kalimantan Barat

Kab Landak

Disbunnak Landak Lakukan PUP, Perusahaan Perkebunan Akan Dinilai dari Legalitas hingga Lingkungan

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Lepas Kontingen Porprov, Kabupaten Landak Targetkan Runner Up

Kab Landak

Program MBG di MAN 1 Landak Berjalan Lancar Berkat Koordinasi Rutin dengan SPPG NGABANG

Kab Landak

Sosialisi Tahapan Kampanye Pilkada 2024: Pelanggaran Berpotensi Picu Diskualifikasi Peserta!
error: Content is protected !!