Home / Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Lebih Dekat Mengenal Polres Landak Bersama Kapolres

Salah satu layanan Polres Landak  memberikan pelayanan pembuatan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. (Foto: Dokumen)

Bagian II: Mengenal Pelayanan Polres Landak, dari Penegakan Hukum hingga Pelayanan Publik

NGABANG, Landak News – Pelayanan kepolisian merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pelayanan administrasi, penerimaan laporan masyarakat, penanganan perkara, hingga pelayanan dalam situasi darurat, Polri dituntut memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan.

Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelayanan dan tugas kepolisian, Pimpinan Redaksi Landak News melakukan wawancara eksekutif dengan Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K.

Dalam wawancara tersebut, Kapolres Landak menjelaskan berbagai jenis pelayanan yang tersedia di Polres Landak, mekanisme pelaporan masyarakat, penanganan tindak pidana, pemberantasan narkoba, keselamatan lalu lintas, hingga inovasi pelayanan publik.

Berikut wawancara selengkapnya:

1. Apa saja pelayanan yang dapat diperoleh masyarakat di Polres Landak?

Jawab:
Masyarakat dapat memperoleh berbagai jenis pelayanan publik di Polres Landak, di antaranya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan darurat 110, serta pelayanan kesehatan melalui Klinik Polres Landak.

Jenis pelayanan utama meliputi:

» Pembuatan SKCK
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan yang tersedia secara daring. Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

» Pembuatan SIM
Polres Landak juga memberikan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Besaran biaya penerbitan SIM disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan dan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

» Layanan Darurat 110
Masyarakat dapat menggunakan layanan 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, antara lain terkait tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

» Pelayanan Kesehatan
Polres Landak juga menyediakan pelayanan pemeriksaan dan penanganan medis melalui Klinik Polres Landak.

2. Bagaimana prosedur masyarakat membuat laporan polisi?

Jawab:
Masyarakat yang ingin membuat laporan polisi dapat datang langsung ke kantor kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelapor membawa identitas diri dan menyampaikan kronologi kejadian secara jelas, disertai bukti atau informasi pendukung apabila tersedia.

Pelayanan penerimaan laporan polisi tidak dipungut biaya.

Pelaporan secara langsung dapat dilakukan dengan tahapan:

» Mendatangi kantor polisi
Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi sesuai kebutuhan dan jenis laporan yang akan disampaikan.

» Menuju SPKT
Pelapor menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

» Menyampaikan identitas dan informasi kejadian
Pelapor memberikan identitas diri serta menjelaskan kronologi kejadian secara jelas. Apabila memiliki bukti atau saksi pendukung, informasi tersebut dapat disampaikan kepada petugas.

» Pemeriksaan dan pendalaman laporan
Petugas menerima dan mencatat laporan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, laporan dapat ditindaklanjuti oleh fungsi kepolisian yang berwenang sesuai jenis perkaranya.

» Menerima tanda bukti laporan
Pelapor memperoleh tanda bukti laporan atau informasi mengenai nomor Laporan Polisi (LP) sesuai dengan ketentuan.

Untuk layanan tertentu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital resmi Kepolisian yang tersedia.

3. Apa yang harus dilakukan masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana?

Jawab:
Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana hendaknya segera menyelamatkan diri apabila masih berada dalam situasi berbahaya, mencari pertolongan, mengamankan bukti yang berkaitan dengan kejadian, dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menyelamatkan diri dan mencari bantuan:

» Segera menuju tempat yang aman apabila masih terdapat ancaman atau bahaya.

» Meminta pertolongan kepada orang sekitar atau keluarga terdekat.

» Apabila mengalami luka, segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Baca juga  SamaptaPolsek Menyuke Memberi Imbauan Kepada Warga Saat Patroli Siang Hari

Mengamankan bukti dan informasi:

» Mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, seperti foto, rekaman CCTV, dokumen, atau bukti lainnya.

» Mencatat waktu, tempat, serta kronologi kejadian secara rinci.

» Menyiapkan identitas diri untuk keperluan pelaporan.

Melaporkan kepada pihak berwajib:

» Mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi.

» Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110.

» Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya penerimaan laporan karena pelayanan laporan polisi tidak dipungut biaya.

4. Bagaimana mekanisme penyelidikan dan penyidikan suatu perkara?

Jawab:
Penanganan perkara pidana pada prinsipnya diawali dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tahap penyelidikan antara lain:

» Pencarian fakta
Penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

» Pendalaman informasi
Informasi dan fakta yang diperoleh kemudian didalami untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

» Penentuan tindak lanjut
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai prosedur hukum.

Tahap penyidikan meliputi:

» Pengumpulan alat bukti
Penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara.

» Tindakan kepolisian sesuai hukum
Dalam proses penyidikan, tindakan seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan apabila memenuhi syarat dan berdasarkan ketentuan hukum.

» Penetapan tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

» Pelimpahan perkara
Apabila proses penyidikan telah memenuhi ketentuan, berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

5. Bagaimana Polres Landak menangani laporan masyarakat agar transparan dan profesional?

Jawab:
Polres Landak menangani laporan masyarakat secara transparan dan profesional dengan melakukan pengecekan terhadap fasilitas pelayanan publik, meningkatkan kesiapan personel yang humanis, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Langkah pelayanan publik antara lain:

» Melakukan pengecekan berkala terhadap ruang pelayanan untuk memastikan fasilitas, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

» Memastikan personel memberikan pelayanan secara cepat, transparan, profesional, dan humanis.

» Meningkatkan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

» Meningkatkan disiplin serta kepatuhan personel terhadap ketentuan yang berlaku.

6. Apa langkah Polres Landak dalam memberantas narkoba di Kabupaten Landak?

Jawab:
Polres Landak melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui edukasi dan penyuluhan, penegakan hukum, serta pencegahan dengan melibatkan masyarakat.

Edukasi dan penyuluhan:

» Memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba kepada pelajar, termasuk di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK.

» Mengajak generasi muda untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

» Mendorong jajaran Satuan Binmas untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Penegakan hukum:

» Melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum.

» Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika.

Pencegahan berbasis masyarakat:

» Mendorong pembentukan dan penguatan program Kampung Tangguh Anti Narkoba di tingkat desa.

» Mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

7. Bagaimana upaya Polres Landak menekan angka kecelakaan lalu lintas?

Jawab:
Upaya Polres Landak dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum. Upaya tersebut antara lain pemasangan imbauan di titik rawan kecelakaan, patroli rutin, pengaturan lalu lintas, serta edukasi kepada masyarakat.

Langkah preventif dan preemtif antara lain:

Baca juga  Sistem Ranking Vaksinasi Kalbar, Bupati Karolin : Vaksin Harus Diberikan Secara Berkeadilan

» Memasang banner dan papan imbauan di tikungan maupun jalur yang rawan kecelakaan, termasuk pada jalur Ngabang-Pontianak.

» Melaksanakan patroli rutin serta pengaturan lalu lintas di pusat keramaian, SPBU, dan titik-titik yang rawan kemacetan maupun pelanggaran.

» Memberikan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

» Mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.

Penertiban dan penegakan hukum:

» Menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan spesifikasi teknis.

» Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

» Melaksanakan operasi kepolisian secara berkala dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

8. Apa inovasi pelayanan publik yang telah diterapkan Polres Landak?

Jawab:
Polres Landak terus melakukan peningkatan pelayanan publik, antara lain melalui pembaruan fasilitas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang lebih nyaman dan inklusif, pemanfaatan layanan digital, serta berbagai program yang mendukung masyarakat.

Fasilitas pelayanan SPKT antara lain:

» Area pengisian daya gratis
Fasilitas ini disediakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan daya ponsel ketika sedang mengurus pelayanan.

» Ruang tunggu yang nyaman
Ruang pelayanan ditata agar masyarakat merasa nyaman, bersih, dan mendapatkan pelayanan secara humanis.

» Ruang ramah kelompok rentan
Polres Landak juga memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus.

» Integrasi layanan 110
Layanan darurat 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat.

Selain pelayanan publik, Polres Landak juga mendukung berbagai program kemasyarakatan, termasuk program ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan pertanian percontohan dan penanaman jagung bersama masyarakat.

9. Bagaimana masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan kepada Polres Landak?

Jawab:
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui berbagai saluran pelayanan yang disediakan kepolisian, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi yang tersedia.

Saluran yang dapat digunakan masyarakat antara lain:

» Layanan 110
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi tertentu.

» Datang langsung ke SPKT
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Landak.

» Media sosial resmi
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, kritik, maupun aspirasi melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Landak.

Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan pelayanan kepolisian.

10. Apa komitmen Polres Landak dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan?

Jawab:
Komitmen Polres Landak dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan diwujudkan melalui penerapan prinsip Presisi, penguatan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan digitalisasi pelayanan.

Wujud komitmen pelayanan tersebut antara lain:

» Respons cepat dan humanis
Menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

» Kemudahan akses dan transparansi
Memanfaatkan digitalisasi dalam berbagai sistem pelayanan dan administrasi agar proses pelayanan menjadi lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

» Penegakan hukum yang berkeadilan
Mengawal setiap proses hukum secara objektif, akuntabel, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelayanan yang terbuka, profesional, dan humanis, Polres Landak berkomitmen terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat dengan kebutuhan warga.(Bersambung)

Share :

Baca Juga

Polri

Kembali Lagi Aksi Heroik SatLantas Polres Landak Selamatkan Warga dari Kendala Mobil Mogok di Jalan

Polri

Ungkap Kasus Januari-Maret: Ada 28 Pekara Tindak Pidana

Polri

Kanit Sabhara Berpesan Kepada Ibu Ibu Agar Berikan Nasehat Terhadap Anak Anaknya

Polri

Pembuatan Adat Balala Nagari di Desa Darit

Polri

Tekan Penyebaran Covid-19, TNI – Polri Gelar Operasi Yustisi

Polri

Sat Lantas Polres Landak Bersama Dishub Landak Laksanakan Ramp Check Kendaraan di Terminal  Dara Itam Ngabang

Polri

Tingkatkan Kewaspadaan, KA SPKT Periksa Tas Bawaan Tamu Polsek Ngabang

Polri

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Bhabinkamtibmas Sambang dan Pengecekan di Pasar Darit
error: Content is protected !!