PONTIANAK, LANDAK NEWS – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menolak rencana pencabutan – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Angeline menilai pencabutan Perda tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak c oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Menurutnya, setiap pencabutan produk hukum daerah harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati,” tegas c Angeline di Pontianak, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Angeline merespons rencana Gubernur Ria Norsan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 di tengah kondisi karhutla dan kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kalbar.
Ia meminta pemerintah tidak menjadikan masyarakat peladang tradisional sebagai pihak yang disalahkan atas persoalan karhutla yang terjadi hampir setiap musim kemarau.
“Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara k ta,” katanya.
Angeline menilai persoalan karhutla tidak semata-mata disebabkan keberadaan Perda perladangan. Pemerintah, kata dia, masih memiliki sejumlah langkah lain, terutama dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Ia juga menyoroti kebakaran yang terjadi di kawasan lahan gambut serta pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan, pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar har,” ujarnya.
Angeline mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sejak awal disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Dayak dalam menjalankan tradisi perladangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ia mengaku terlibat sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalbar saat Perda tersebut dibahas dan disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan sejumlah batasan dalam pembukaan lahan, termasuk ketentuan maksimal dua hektare per kepala keluarga serta larangan pembakaran di lahan gambut.
Karena itu, ia menilai pencabutan Perda secara sepihak justru berpotensi merugikan masyarakat adat yang selama ini menyalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Angeline pun mendesak Pemprov Kalbar mengkaji kembali rencana tersebut dan lebih fokus pada upaya pencegahan, pemadaman serta penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas keanfan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkasnya. (****)















