MANDOR, LANDAK NEWS – Polres Landak ~ Polda Kalbar paya mencegah kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Mandor. Senin (24/8/2026), personel Polsek Mandor melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memberikan imbauan terkait larangan aktivitas PETI di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak negatif lainnya bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan lokasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Meski demikian, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.
Adapun personel yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.
Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang diduga baru selesai dikerjakan untuk aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik salah seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.
Sebagai bentuk pencegahan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas kemudian memasang banner imbauan larangan melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi. Pemasangan banner tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., secara terpisah mengatakan, kegiatan pengecekan lokasi dan pemasangan banner imbauan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah serta mengantisipasi kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mandor.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Mandor juga memastikan kegiatan pemantauan dan langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. (R)















