Ngabang, Landak News – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta percepatan Luas Tambah Tanam (LTT) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, didukung data yang akurat dan pelaporan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Karolin saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Luas Tambah Tanam (LTT), Calon Petani Calon Lahan (CPCL), serta Sosialisasi Pertanian Modern–Advance Agriculture System (PM-AAS) di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (22/9/2026).
“Percepatan tanam perlu didukung data yang akurat, tepat, dan tepat waktu, sehingga potensi lahan dapat dimanfaatkan secara optimal serta target produksi dapat dicapai,” kata Karolin.
Karolin mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 166/KPTS/HK.020/M/02/2026, Kabupaten Landak mendapat target LTT tahunan sebesar 92.625 hektare. Target tersebut meningkat sekitar 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Target tersebut terdiri atas lahan reguler seluas 80.717 hektare, cetak sawah 500 hektare, dan padi gogo 11.408 hektare.
Sementara itu, sasaran tanam periode Januari hingga September 2026 ditetapkan sebesar 54.598 hektare. Hingga 20 September 2026, realisasi LTT tercatat 45.308 hektare atau 82,98 persen dari sasaran tersebut.
Selain percepatan tanam, Karolin menyoroti potensi kondisi kering yang dapat memengaruhi produksi pertanian. Berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi curah hujan yang belum optimal diperkirakan masih dapat berlangsung hingga Januari.
Untuk mengantisipasi dampak kekeringan terhadap tanaman padi, Karolin meminta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan air.
“PPL di lapangan harus mengidentifikasi sumber-sumber air dan memetakan daerah rawan. Setidaknya harus tahu mana daerah yang butuh pompa, sumur bor, atau penampungan air, agar kita bisa mengupayakan hasil panen tetap optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Karolin juga menyampaikan adanya kendala dalam program cetak sawah. Salah satunya berkaitan dengan tumpang tindih status lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan produksi, dan hutan lindung.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Landak masih melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait untuk menginventarisasi dan memastikan status lahan yang menjadi sasaran program cetak sawah.
Karolin juga menyinggung perubahan status kepegawaian PPL yang kini menjadi pegawai pemerintah pusat di bawah Kementerian Pertanian. Meskipun status dan penggajian berada di tingkat pusat, menurut Karolin, penilaian kinerja PPL masih melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Landak dan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun gajinya sudah pindah ke pusat, penilai kinerjanya masih ada komponen dari Dinas Pertanian Kabupaten Landak dan BBRMP. Jadi masih ada rentang kendali untuk memastikan pelayanan dan pendampingan kepada petani tetap berjalan maksimal,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Pimpinan Forum Bulog Kanwil Kalimantan Barat, Kepala BPS Kabupaten Landak, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Landak, serta koordinator BPP dan PPL se-Kabupaten Landak. (R)







