NGABANG, LANDAK NEWS – Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan inovasi Jemput Bola Perizinan Terpadu Berusaha atau “Jempol Pintar” untuk mendekatkan layanan perizinan dan legalitas usaha kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Peluncuran program tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Program Jempol Pintar mengintegrasikan sejumlah layanan yang dibutuhkan pelaku usaha, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, hingga fasilitasi permodalan dan penggunaan transaksi non-tunai melalui QRIS.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi peluncuran Jempol Pintar yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, inovasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kabupaten Landak,” ujar Karolin.
Karolin mengatakan keterbatasan anggaran akibat ruang fiskal daerah yang terbatas tidak seharusnya menghambat upaya pemerintah dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik.
“Dengan keuangan yang terbatas bukan berarti kita patah semangat. Kita tetap berupaya memberikan berbagai layanan kepada masyarakat yang biayanya murah dan bisa membantu masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Jempol Pintar tidak bergantung pada anggaran khusus untuk program tersebut, melainkan mengandalkan kolaborasi antarinstansi dan mitra terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak Usmanadi menjelaskan, Jempol Pintar dilatarbelakangi masih adanya pelaku usaha yang mengalami kendala dalam mengurus legalitas usaha serta keterbatasan akses terhadap pembiayaan dan layanan digital.
“Jempol Pintar merupakan inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak untuk mendekatkan pelayanan perizinan dan legalitas usaha kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha,” jelas Usmanadi.
Menurutnya, melalui inovasi tersebut pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan terpadu sehingga pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga mendapatkan akses terhadap sejumlah layanan pendukung pengembangan usaha.
Karolin juga mendorong pelaku UMKM melengkapi legalitas dan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperluas pemasaran serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan sertifikasi halal kita harapkan kepercayaan konsumen bisa meningkat. Bapak Ibu juga bisa meningkatkan perputaran uang dan memperluas pemasarannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha di Landak melihat peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar luar negeri, dengan tetap memperhatikan kemampuan produksi, kualitas produk, serta persyaratan perdagangan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Karolin mengajak pelaku UMKM memanfaatkan Jempol Pintar untuk mengurus legalitas, berkonsultasi, serta memperoleh pendampingan dari pemerintah dan mitra terkait.
“Saya mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, jangan ragu untuk mengurus legalitas usaha, berkonsultasi, dan memanfaatkan pendampingan yang disediakan pemerintah bersama dengan para mitra,” pungkasnya. (***)







