LANDAK, Landak News – Kepolisian Resor (Polres) Landak, Polda Kalimantan Barat, mengamankan dua orang tersangka dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi dengan berat bruto 0,34 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Ia menegaskan, penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan KRYD menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
Selain melakukan penindakan, Polres Landak juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredarannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui informasi atau menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Landak. (R)















