Home / Nasional

Senin, 5 Juni 2017 - 21:58 WIB

Kapolri: Ada Indikasi ‘Money Changer’ Ilegal untuk Terorisme

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Internet)

Jakarta, Landak News – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, money changer ilegal kerap dimanfaatkan untuk melakukan suatu tindak pidana, khususnya kejahatan luar biasa seperti terorisme, pencucian uang, korupsi, dan narkotika.

Karena itu, pihaknya akan menggencarkan penindakan terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal.

“Kami akan lebih menggebrak money changer ilegal karena ada indikasi digunakan untuk kejahatan,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Dia menyebutkan, Polri telah menindak lebih dari 455 money changer ilegal. Namun, lanjutnya, sebagian money changer ilegal yang telah ditindak dan disegel oleh Bank Indonesia tersebut kembali beroperasi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga  Facebook Klaim Tutup Aplikasi Pihak Ketiga di Indonesia

“Ini yang kami akan tegakkan hukum kepada mereka,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi perihal larangan money changer ilegal.

Menurutnya, Bank Indonesia akan memberi waktu kepada money changer untuk mengurus izin usahanya. Dia menyebut, hingga saat ini ada 783 money changer yang tak berizin.

“Itu sudah kami ingatkan, sudah kami pasang pengumuman, pasang poster, dan minta mereka tertib,” kata Agus.

Agus mengatakan, banyak penyelundupan barang ke Indonesia yang pembayarannya melalui money changer ilegal. Menurutnya, kegiatan ini harus ditertibkan agar perekonomian Indonesia lebih terjaga.

Selain itu, lanjut Agus, Bank Indonesia juga banyak menemukan perusahaan transfer dana yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, biasanya perusahaan itu menetapkan nilai tukar yang jauh dari rasio normal yang merugikan masyarakat.

Baca juga  Kemlu RI Sampaikan Protes Atas Cuitan Dubes Ukraina

KUPVA atau money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.

BI menemukan money changer ilegal tersebut banyak ditemukan di Pulau Jawa atau sekitar 51 persen. Sementara lainnya tersebar di Sumatera sebanyak 184, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 90, Kalimantan 82, dan Sulampua 11. (cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

Parah, Iklan Lowongan Kerja Anjlok 70 Persen Akibat Corona

Nasional

4 Menteri Prabowo Tuai Kontroversi usai Dilantik,Minta Anggaran Rp20 Triliun hingga Gelar Doktor HC

Nasional

Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah U-20 Picu Polemik

Nasional

Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari

Nasional

Soal Pupuk Bersubsidi, Mentan: Kalau Direktur Saya Salah, Saya Copot…

Nasional

Penjabat Gubernur DOB Papua Harus Bebas Kepentingan Politik

Nasional

Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU

Nasional

Putra Bungsu Gubernur Khofifah Resmi Nonaktif dari Partai Demokrat Jawa Timur
error: Content is protected !!