logo
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga

Home / Nasional

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:07 WIB

Komisi Yudisial akan panggil hakim PN Jakpus yang ‘memerintahkan penundaan Pemilu 2024’

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

KY menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, “terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY, dalam pesan tertulis, Jumat (03/03).Salah satu bagian dari pendalaman itu, tambahnya, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko.

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Baca juga  Lagi, Presiden Jokowi Tidak Hadiri Langsung Sidang Umum PBB

Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu “tidak tepat” atau “cacat”.Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Apa reaksi KPU?

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Baca juga  MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional

Dan, “KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (02/03).

Sejumlah ahli hukum, para pejabat pemerintah serta politikus di DPR mengkritik putusan PN Jakpus tersebut, yang antara lain, menganggap hal itu bukan wewenang pengadilan negeri.

Dikatakan, putusan itu sebagai “cacat hukum”, karena perkara itu bukan “ranah hukumnya”. Alasannya, persoalan itu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SUMBER: BBC NEWS INDONESIA)

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Headline

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional

Kepala Otorita: 90 Investor Nyatakan Minat Berinvestasi di IKN Nusantara

Nasional

SoftBank Tidak akan Investasi di Proyek IKN

Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini

Nasional

Kominfo Antisipasi Lonjakan Lonjakan Bandwidth Internet

Nasional

Teror Terhadap Polisi Terulang, 2 Anggota Brimob Ditusuk OTK di Lingkungan Mabes Polri

Nasional

Resmikan Pabrik Biodiesel, Jokowi Ingin Segera Tinggalkan Penggunaan Bahan Bakar Fosil

Nasional

Pemred di Pematang Siantar Tewas Ditembak, AJI Tuntut Pengusutan
error: Content is protected !!
 

Memuat Komentar...
 

    logo-putih
    facebook twitter instagram
    Navigasi :
    • Home
    • Kab Landak
    • Pemda Landak
    • Kalbar
    • Nasional
    • Internasional
    • Parlementaria
    • Olahraga
    • Politik
    • Polri
    • TNI
    • Olahraga

    Copyright @ 2026 Landaknews.com, All Rights Reserved

    • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
    • Kontak