logo
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga

Home / Nasional

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:07 WIB

Komisi Yudisial akan panggil hakim PN Jakpus yang ‘memerintahkan penundaan Pemilu 2024’

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

KY menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, “terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY, dalam pesan tertulis, Jumat (03/03).Salah satu bagian dari pendalaman itu, tambahnya, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko.

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 04/Sengah Temila Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Desa Pahauman

Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu “tidak tepat” atau “cacat”.Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Apa reaksi KPU?

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Baca juga  Mulai Tanggal 25 Mei, Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Dan, “KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (02/03).

Sejumlah ahli hukum, para pejabat pemerintah serta politikus di DPR mengkritik putusan PN Jakpus tersebut, yang antara lain, menganggap hal itu bukan wewenang pengadilan negeri.

Dikatakan, putusan itu sebagai “cacat hukum”, karena perkara itu bukan “ranah hukumnya”. Alasannya, persoalan itu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SUMBER: BBC NEWS INDONESIA)

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Headline

Share :

Baca Juga

Nasional

Soal Investasi Tesla di Indonesia, Luhut: Kita Lihat Beberapa Hari ke Depan

Nasional

DFW Indonesia: Lemahnya Pengawasan Sebabkan Kapal Asing Tidak Berizin Bebas Beroperasi

Nasional

KPK Tunggu Fatwa MA Soal Lokasi Sidang Nurdin Abdullah

Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

Nasional

KPK-BKN Tolak Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK

Nasional

Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Serta Wewenangnya

Nasional

Aturan Baru, PNS Kini Dilarang Sakit

Nasional

Satgas Target RI Masuk Endemi Jika Nihil Lonjakan Pasca-Idulfitri
error: Content is protected !!
 

Memuat Komentar...
 

    logo-putih
    facebook twitter instagram
    Navigasi :
    • Home
    • Kab Landak
    • Pemda Landak
    • Kalbar
    • Nasional
    • Internasional
    • Parlementaria
    • Olahraga
    • Politik
    • Polri
    • TNI
    • Olahraga

    Copyright @ 2026 Landaknews.com, All Rights Reserved

    • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
    • Kontak