JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
KY menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, “terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY, dalam pesan tertulis, Jumat (03/03).Salah satu bagian dari pendalaman itu, tambahnya, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko.
KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu “tidak tepat” atau “cacat”.Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Apa reaksi KPU?
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu.
Dan, “KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (02/03).
Sejumlah ahli hukum, para pejabat pemerintah serta politikus di DPR mengkritik putusan PN Jakpus tersebut, yang antara lain, menganggap hal itu bukan wewenang pengadilan negeri.
Dikatakan, putusan itu sebagai “cacat hukum”, karena perkara itu bukan “ranah hukumnya”. Alasannya, persoalan itu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SUMBER: BBC NEWS INDONESIA)









