logo
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga
  • Home
  • Kab Landak
  • Pemda Landak
  • Kalbar
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Olahraga

Home / Nasional

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:07 WIB

Komisi Yudisial akan panggil hakim PN Jakpus yang ‘memerintahkan penundaan Pemilu 2024’

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

Suasana di lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2019

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang melalui putusannya, telah memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

KY menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, “terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY, dalam pesan tertulis, Jumat (03/03).Salah satu bagian dari pendalaman itu, tambahnya, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko.

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Baca juga  Megawati Klaim Pernah Dibilang Pintar oleh Presiden AS George Bush

Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu “tidak tepat” atau “cacat”.Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima. Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Apa reaksi KPU?

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Baca juga  Danramil Ngabang Hadiri Acara Naik Dango ke XXXVI di Landak

Dan, “KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (02/03).

Sejumlah ahli hukum, para pejabat pemerintah serta politikus di DPR mengkritik putusan PN Jakpus tersebut, yang antara lain, menganggap hal itu bukan wewenang pengadilan negeri.

Dikatakan, putusan itu sebagai “cacat hukum”, karena perkara itu bukan “ranah hukumnya”. Alasannya, persoalan itu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SUMBER: BBC NEWS INDONESIA)

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Headline

Share :

Baca Juga

Nasional

Nakes Mohon Pilkada Serentak Ditunda ke Jokowi

Nasional

Rawan Rampok, Polisi Beri Pengawalan Gratis Selama Ramadan

Nasional

Massa Aksi Ancam Duduki Jalan Thamrin Jakarta hingga Malam Hari jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Nasional

Mural Politik: Kritik dan Tuduhan Vandalisme Ruang Publik

Nasional

Hari Pertama Retret Kabinet di Akmil Magelang, Para Menteri Latihan Berbaris Pakai Baju Loreng

Nasional

Alasan Prabowo Belum Mundur dari Jabatannya sebagai Menhan Jelang Pelantikan Presiden

Nasional

Saran Menkes untuk Obat Alternatif ke Anak Selain Sirop

Nasional

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Vaksinasi Massal COVID-19 Bagi Insan Pers
error: Content is protected !!
 

Memuat Komentar...
 

    logo-putih
    facebook twitter instagram
    Navigasi :
    • Home
    • Kab Landak
    • Pemda Landak
    • Kalbar
    • Nasional
    • Internasional
    • Parlementaria
    • Olahraga
    • Politik
    • Polri
    • TNI
    • Olahraga

    Copyright @ 2026 Landaknews.com, All Rights Reserved

    • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
    • Kontak