Home / Nasional

Minggu, 20 Oktober 2019 - 06:57 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

CARI BUKTI – Petugas KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan.

JARARTA – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu (19/10/2019).

Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Dinas PU.”Mau ngapain? Di luar aja ya kalau mau ambil gambar,” kata seorang pria kepada wartawan.

Hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Baca juga  Begini Penjelasan Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu yang Diduga TPPU

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Serta Wewenangnya

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(ant)

Sumber: Indopod

Share :

Baca Juga

Nasional

IKOHI Luncurkan Film Korban Penghilangan Paksa 1998, Berharap Generasi Muda Tidak Lupa

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Nasional

Potret Buram Nakes di Papua: Kerja di Pelosok dan Dianiaya

Nasional

Australia Terkejut atas Pengurangan Masa Hukuman Pembom Bali

Nasional

DPR Setujui Keanggotaan Indonesia di Kemitraan Ekonomi yang Didukung China

Nasional

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Nasional

Pusat Penerangan Hukum Menjawab “Waspadai Corruptor Fight Back Dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum”

Nasional

Bisa Saja TNI Langsung Habisi Penyandera Pilot Susi Air, Tetapi…
error: Content is protected !!