Home / Nasional

Minggu, 20 Oktober 2019 - 06:57 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

CARI BUKTI – Petugas KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan.

JARARTA – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu (19/10/2019).

Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Dinas PU.”Mau ngapain? Di luar aja ya kalau mau ambil gambar,” kata seorang pria kepada wartawan.

Hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Baca juga  Saksi Kasus Nurdin Abdullah Terima Uang Buat Sembako Covid-19

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Sandera 4 Pekerja Tower BTS di Papua, KKB Minta Tebusan Rp500 Juta

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(ant)

Sumber: Indopod

Share :

Baca Juga

Nasional

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Nasional

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Nasional

PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Nasional

TPNPB-OPM Didesak Tak Lagi Serang Warga Sipil di Papua

Nasional

Pasca Kematian Ali Kalora, Satgas Madago Raya Terus Buru Empat Orang

Nasional

IPW: Serangan ISIS di Filipina Seakan Jadi Energi Baru Kelompok Radikal di Indonesia Untuk Menebar Teror

Nasional

Sri Mulyani: Peringatan bahwa Ekonomi Dunia dalam Bahaya, Bukan Hal Berlebihan

Nasional

Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Jadi Plt Menteri Pertanian
error: Content is protected !!