Jakarta, Landak Post – Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BPP) sebanyak masing-masing empat komisioner.
Penambahan itu nantinya menambah jumlah jajaran komisioner KPU dari lima menjadi sembilan orang. Sementara Bawaslu dari tujuh menjadi 11 orang.
“Tadi disepakati di Pansus ada penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 dan Bawaslu dari lima menjadi sembilan,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria usai rapat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).
Riza menjelaskan, alasan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu untuk menghadapi kompleksitas dalam Pemilu serentak tahun 2019. Ia menungkapkan bahwa penanganan pemilu serentak harus lebih baik dari pemilu sebelumnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, penambahan komisioner berdampak pada masa jabatan di KPU dan Bawaslu. Ia menerangkan, komisioner baru akan bertugas satu tahun lebih lama dari komisioner yang saat ini telah dipilih.
Penambahan masa tugas itu juga nantinya diharapkan berguna bagi komisioner periode selanjutnya.
“Jadi dalam satu periode lima tahun itu ada komisioner KPU dan Bawaslu yang sudah pengalaman daripada anggota yang baru. Diharapkan dengan adanya pengalaman, sustainable daripada kebijakan KPU bisa lebih baik,” ujarnya.
Ia berkata proses seleksi komisioner baru akan dilakukan usai UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan. Saat itu, pansus akan membentuk Pansel untuk menyeleksi dan memilih komisioner KPU dan Bawaslu tambahan.
Selain menambah jumlah komisioner, Pansus juga sepakat menambah seorang eselon I di KPU dan empat orang eselon I di Bawaslu. Penambahan dilakukan untuk memperkuat kerja Kesetjenan KPU dan Bawaslu ke depan.
“Semua ini semata-mata agar KPU (dan Bawaslu) lebih kuat ke depan,” ujar Riza.
Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan penambahan komisioner di KPU dan Bawaslu. Namun, ia meminta pansus untuk fokus memastikan masa tugas komisioner tambahan tersebut demi kepentingan penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Soal apakah satu tahun atau 2,5 tahun daripada ambangnya kosong ya setahun saja agar dia (komisioner tambahan) ikut di 2019,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta. (cnni)