Home / Internasional

Kamis, 8 Juni 2017 - 00:09 WIB

Turis Indonesia Diperkosa Warga Nigeria di Kamboja

Sehari setelah kejadian, kepolisian Kamboja berhasil menangkap pelaku di Battambang. (Dok. KBRI Phnom Penh)

Jakarta, Landak News – Seorang turis asal Indonesia diperkosa oleh warga negara Nigeria, Esin Nyong John, ketika sedang melancong ke Kamboja pada akhir Mei lalu.

“Betul kejadian itu. KBRI sudah sejak awal menanganinya,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Pitono Purnomo, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).

Penasihat Utama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Nelson Simorangkir, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan mengenai kasus ini dari hotline KBRI.

Nelson pun langsung menghubungi korban. Dari penyelidikan awal, Nelson menduga bahwa WNI tersebut merupakan korban penipuan.

“Dia baru pertama kali ke Kamboja dan berkenalan dengan seorang pria di aplikasi Couchsurfing Travel. Pelaku mengaku merupakan warga lokal bernama Don Sofan,” tutur Nelson.

Baca juga  Pakar: Keberagaman Agama dan Etnisitas Harus Dipelihara dan Dipromosikan

Korban pun berangkat ke Phnom Penh dan melanjutkan perjalanan menuju Siem Reap melalui jalur darat. Setelah enam jam perjalanan, WNI itu tiba di terminal bus, di mana pria tersebut sudah menunggu.

“Awalnya, korban sedikit ragu karena pria itu tidak seperti orang Kamboja, tapi dia masih positive thinking, sampai diajak pelaku ke guesthouse. Pelaku sempat menolak, tapi akhirnya ikut juga, di sanalah kejadiannya,” ucap Nelson.

Setelah kejadian tersebut, korban kabur dengan menumpangi tuk-tuk menuju sebuah kafe yang ramai di tengah kota dan meminta orang sekitar untuk membantunya melapor ke kepolisian.

Baca juga  Polisi Malaysia Geledah Apartemen Keluarga Najib Razak

“Kepolisian bergerak cepat dan dalam satu hari, pelaku sudah ditangkap di daerah Battambang dan sekarang berada di kantor polisi,” kata Nelson.

Kini, korban sudah kembali ke Indonesia dan memberikan kekuasaan bagi KBRI Phnom Penh untuk menangani kasus hukum atas insiden ini.

“Kami sudah menemani korban visum dan sudah mengumpulkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan tuntutan. Menurut polisi, butuh waktu tiga bulan untuk proses ini. Kami akan kawal terus,” kata Nelson. (cnni)

Share :

Baca Juga

Internasional

Bintik Matahari Capai Jumlah Terbanyak dalam 21 Tahun Terakhir, Apa Dampaknya bagi Bumi?

Internasional

Vaksinasi Penuh, Syarat Berkunjung ke Restoran, Tempat Kebugaran di San Francisco

Internasional

PBB “Sangat Prihatin” dengan Kekerasan Israel-Hamas

Internasional

PBB Sebut ISIS Eksekusi 163 Warga Irak dalam Sehari

Internasional

34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Ternyata Belum Dipulangkan

Internasional

Dikucilkan, Qatar Minta Warganya Tinggalkan UEA

Internasional

Dosis Tambahan Moderna Efektif Lawan Varian Omicron

Internasional

Kematian Corona AS Lampaui 200 Ribu, Trump Anggap Memalukan
error: Content is protected !!