Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak H. MHD. Natsir
Ngabang, Landak News – Kepala Kemenag Landak H. MHD. Natsir menghimbau berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Nomor 3391/KW. 14/BA.03.2/05/2017 tangggal 25 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah Tahun 1438 H/2017 M dan hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama, Tokoh Agama, Ormas Islam, dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Landak.
“Dimohon bantuanya kepada kepala dinas, badan, kantor, instansi di Kabupaten Landak, kepala KUA se Landak, pengurus Baznas se Kabupaten Landak. Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 Masehi dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban ibadah puasa sebagaimana diatur dalam Syari’at Islam dengan menjunjung tinggi rasa teloransi terhadap pemeluk. agama, ” pinyanya.
Selain itu Kemenag menghimbau dalam upaya peningkatan pemahaman dan pelaksanaan ibadah Zakat, Infaq dan Shadaqah secara terorganisir hendaknya diberikan motivasi selama bulan Ramadahan melalui khutbah jLandak, kuliah subuh, kultum, dan penyuluhan lainnya.
Kemudian menghimbau seluruh umat Islam se Kabupaten Landak khususnya para Muzakki (Unit Pengumpul Zakat) agar menunaikan zakat, infaq dan sadaqah, melalui BAZNAS atau khususnya UPZ (Unit Pengumpul Zakat) baik yang ada diinstansi pemerintah, masjid, surau, maupun lainnya.
Adapun ketentuan zakat fitrah, a. apa bila ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebesar 2,5 .kna. b. apabila dibayar dalam bentuk uang,.maka. klisifikasinya adalah 1. beras klasifikasi 1 (2,5 Kg x 14.000): Rp. 35.000, 2. beras klasifikasinya 2 (2,5 Kg x 13.000) : Rp. 32.000, 3. beras klasifikasi 3 (2,5 Kg x 12.000): Rp. 30.000, 4. beras klasifikasinya 4 (2,5 Kg x 11.000) : Rp. 27.500.
Pemenang juga meminta penghimpunan dana Islam melalui Gerakan Infaq Ramadhan yang telah diatur dalam seruan/edaran Bupati Landak sebagaimana terlampir dan mengumpulkannya paling lambat akhir bulan Ramadhan1438 H/2017 M kepada petugas yang telah ditunjuk kepada Bapak Muhram (081326956491) dan Ahmad Rani (081345098914).
Dan pesan terakhir Kemenag Landak, melapor hasil perolehan zakat maal/zakat fitrah dan penggunaanya oleh masing-masing UPZ atau Babinrohis kepada Kepala KUA di wilayahnya, kemudian kepala KUA melaporkannya kepada Kemenang Landak. U.p. Kasi Bimas Islam paling lambat 10 Juli 2017. (hi74)