Home / Parlementaria

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:39 WIB

Gubernur Kalbar Surati Pemda Terkait THR Karyawan

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. 

Pontianak, Landak News – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menyurati pemerintah kabupaten/kota yang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya kepada pekerja tepat waktu.

“Surat edaran ditandatangani gubernur telah dikirim ke kabupaten/kota agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja, paling lambat H-7 Lebaran,” kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigragsi Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Selasa.

Ia melanjutkan, untuk besaran perhitungan THR pemerintah telah menyiapkan komposisi yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menjelaskan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Baca juga  Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Pakumbang Cup II Tahun 2023 Dalam Rangka Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-78

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja.

Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak.

Kemudian, lanjutnya, pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Tanggapi Pidato KUA-PPAS 2025, Tekankan Penyesuaian dengan Visi Misi Daerah

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

“Jadi, mari sama-sama kita pantau untuk pemberian THR ini karena THR itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” katanya. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Antara Pj. Bupati Landak Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak Tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A. 2022

Parlementaria

Kisis Berlarut, Partai Baru Punya Peluang Besar Lolos dan Memenangi Pemilu 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Undangan Kunjungan Kerja Kapolda Kal-Bar dalam rangka Peresmian Gedung Satpas Polres Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Beserta Istri Ny. Heliwati Heri Saman Mengikuti Senam SKJ 88 Bersama Forkopimda Kab. Landak di Lapangan Makoramil 1201-11/Ngabang

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Panglima Batu Cup di Tubang Raeng

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Kunjungan Kerja Presiden RI Ir. Joko Widodo, dalam rangka Peresmian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Mempawah

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Konggres Askab PSSI Landak Periode 2020-2024

Parlementaria

Prajurit TNI Jakbar, Patroli Jaga Rumah Yang Ditinggal Mudik
error: Content is protected !!