Home / Parlementaria

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:39 WIB

Gubernur Kalbar Surati Pemda Terkait THR Karyawan

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. 

Pontianak, Landak News – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menyurati pemerintah kabupaten/kota yang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya kepada pekerja tepat waktu.

“Surat edaran ditandatangani gubernur telah dikirim ke kabupaten/kota agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja, paling lambat H-7 Lebaran,” kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigragsi Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Selasa.

Ia melanjutkan, untuk besaran perhitungan THR pemerintah telah menyiapkan komposisi yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menjelaskan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Baca juga  Anggota DPRD Landak Dapil 3 Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Sompak

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja.

Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak.

Kemudian, lanjutnya, pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga  Mengapa Indonesia dan China Kini Sama-Sama Merayu Afrika?

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

“Jadi, mari sama-sama kita pantau untuk pemberian THR ini karena THR itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” katanya. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Kegiatan Audisi Pesparani Kabupaten Landak oleh Tim Audisi LP3KD Provinsi Kalimantan Barat

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Jalan Sehat HUT TNI ke – 78 di Mempawah Hulu

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 3 Dinas Terkait Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun Anggaran 2021

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Undang 6 OPD Terkait Realisasi Anggaran Untuk 2021

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Bola Voli Nabo Panyugu Cup Desa Keranji Paidang

Parlementaria

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik Rp50 Juta Per Bulan

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Landak Tahun 2025-2045

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan Tingkat Kecamatan
error: Content is protected !!