Home / Parlementaria

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:39 WIB

Gubernur Kalbar Surati Pemda Terkait THR Karyawan

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. 

Pontianak, Landak News – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menyurati pemerintah kabupaten/kota yang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya kepada pekerja tepat waktu.

“Surat edaran ditandatangani gubernur telah dikirim ke kabupaten/kota agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja, paling lambat H-7 Lebaran,” kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigragsi Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Selasa.

Ia melanjutkan, untuk besaran perhitungan THR pemerintah telah menyiapkan komposisi yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menjelaskan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Baca juga  Margareta Menghadiri Undangan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Santo Yohanes Pemandi Pahauman

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja.

Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak.

Kemudian, lanjutnya, pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga  Rapat kerja Komisi C dengan Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kabupaten Landak

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

“Jadi, mari sama-sama kita pantau untuk pemberian THR ini karena THR itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” katanya. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, SH., MH Menghadiri dan Membuka Musyawarah Adat Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, dan Kecamatan Banyuke Hulu di Kecamatan Menyuke

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 tahun di Kejaksaan Negeri Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Desa Jelimpo Cup 1 Tahun 2023

Parlementaria

Ini Hari Ke Empat DPRD Landak Monitoring Posko Covid-19 Dapil 4

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke – 15 dan Ke – 16 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-38

Parlementaria

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg dalam Sasis Mobil
error: Content is protected !!