Home / Parlementaria

Selasa, 13 Juni 2017 - 13:39 WIB

Gubernur Kalbar Surati Pemda Terkait THR Karyawan

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. 

Pontianak, Landak News – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menyurati pemerintah kabupaten/kota yang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya kepada pekerja tepat waktu.

“Surat edaran ditandatangani gubernur telah dikirim ke kabupaten/kota agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja, paling lambat H-7 Lebaran,” kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigragsi Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Selasa.

Ia melanjutkan, untuk besaran perhitungan THR pemerintah telah menyiapkan komposisi yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun.

Dia menjelaskan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja.

Baca juga  Heri Saman Membuka Open Turnamen Sepak Bola Meranti Cup 2023 Kecamatan Meranti

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja.

Ia mengatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak.

Kemudian, lanjutnya, pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga  Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

“Jadi, mari sama-sama kita pantau untuk pemberian THR ini karena THR itu merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” katanya. (Ant)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPERDA Tentang RAPBD Kabupaten Landak T.A 2023 Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua Komisi A dan Ketua Komisi C DPRD Landak Mewakili Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Tahapan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024

Parlementaria

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2023

Parlementaria

Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Peresmian Aula Paroki Santo Agustinus dan Matias Darit

Parlementaria

Heri Saman Melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Fungsional Lembaga Adat Dayak di Kab. Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan Tingkat Kecamatan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa Kabupaten Landak Tahun 2022
error: Content is protected !!