ilustrasi.
NGABANG LANDAK NEWS – Kepres RI No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Dimana menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) cuti bersama hari Raya Natal.
Menanggapi Kepres RI No. 18 Tahun 2017 ini, Pj. Sekda Landak Alpius mengatakan PNS Kabupaten Landak nantinya akan diberikan surat edaran bupati terkait cuti bersama.
“Nantinya akan dikasikan melalui SKPD masing-masing,” kata Alpius, kepada media, Jumat (16/06/17), di ruang kerjanya.
Maka dari itu, Kadis Perkebunan Kabupaten Landak ini berharap kepada PNS Kabupaten Landak untuk tidak menambah libur, karena pemerintah sudah memberikan libur cuti bersama.
“Karena ini berlaku secara nasional gunakan hari libur besama ini sebaik mungkin, ” pinta Alpius.
Alpius menilai, diberikannya libur atau cuti bersama untuk tidak lain agar para PNS bisa berkumpul bersama keluarga, teman atau sahabat hari Raya idul fitri.
“PNS bisa mengatur kapan pulang kampung dan memberikan lebih khusuk beribadah kepada umat muslim baik puasa dan hari Raya idul fitri, ” katanya. (hi74)