Agvita Windiadi, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. (One)
NGABANG, LANDAK NEWS – Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Agvita Windiadi menyatakan pentingnya pelaporan keuangan yang baik dan benar kepada BPK RI adalah salah satu cara pencairan dana bantuan partai politk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
“Khusus partai politik di Kabupaten Landak laporan tahun 2017, 100 persen sudah semua dan kalau tidak salah laporan itu sudah kita serahkan kembali pada bulan April lalu, ” kata Agvita Windiadi, kepada media ini kemarin, usai menjadi nara sumber bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Kepada Para Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Landak Hasil Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2017, Kamis (15/06/17), di Aula Kecil Bupati Landak.
Pria kelahiran Jakarta, 19 Agustus 1968 ini menjelaskan pada umumnya temuan pemeriksaan dana, dana bantuan keuangan yang diterima oleh DPD/DPC partainpolitik tidak sesuai dengan bantuan keuangan yang ditranspet oleh Pemerintah.
Kemudian format laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik DPD/DPC partai politik belum sepenuhnya sesuai dengan format laporan keuangan yang diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2014.
Selanjutnya penggunaan bantuan keuangan yang diterima DPD/DPC partai politik tidak didukungv bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan belum dilaporkan dengan benar, diantaranya: tidak didukung bukti yang lengkap, tidak sesuai dengan rekapan laporan, tidak ada bukti pertanggungjawaban, dan tidak sesuai klasifikasi jenis belanja.
Lalu temuan laporan keuangan partai politik di Kabupaten Landak? Alumni Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan temuan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Landak alokasi untuk pendidikan politik 60 persen dan biaya operasional 40 persen.
“Ternyata di Landak terjadi kebanyakan 60 persen biaya operasionalnya dibandingkan biaya pendidikan politik 40 persen. Intinya pemerintah menentukan besarnya dana dan pengunannya. Ini tidak boleh melenceng dari Permendagri No 77 Tahun 2014.
Terkait dengan sangsi? Kepala Sub Auditorat Kalbar II BPK RI Perwakilan provinsi Kalbar ini menambahkan apa bila partai politik tidak menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban, maka partai politik bersangkutan tidak. bisa menerima kembali bantuan dana tahun berikutnya. (hi74)