Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, ketika menghadiri Halal Bi Halal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Kalimantan Barat (REI Kalbar) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa malam (4/7). (Foto: Hen)
PONTIANAK, LANDAK NEWS – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dinilai Real Estat Indonesia (REI) sangat berperan dalam mensingkronisasikan PP 64 Tahun 2016. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016.Dalam PP ini pemerintah ingin mempercepat, mempermudah dan mempermurah perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR.
“Kepada Seluruh Walikota dan Bupati agar dapat membuat kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan program percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Karena program ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah supaya keadilan juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan ini dalam rangka mengejar target program pemerintah bagaimana kita bekerjasama dengan semua pihak, dan di Indonesia terobosan pertama di Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.” Ujar Cornelis, pada sambutan Halal Bi Halal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Kalimantan Barat (REI Kalbar) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa malam (4/7).
Hadir Kajati Kalbar Sugiono , Bupati Ketapang Martin Rantan dan Kajari Ketapang, Ketua Umum DPP REI Soelaiman Soemawinata, DPD REI Kalbar, para pengembang, serta undangan lainnya.
Menurut orang nomor satu di Kalbar itu, dengan dipermudahkannya perijinan menjadikan rumah tersebut bisa dijual dengan harga murah. Dirinya berharap 2019 bisa tercapai. “Terima kasih kepada Bupati Ketapang dan Kajari Ketapang karena sudah berupaya bersama dengan DPD REI Kalbar untuk membangun masyarakat Kalimantan Barat yang ada di Kabupaten Ketapang, kita harapkan diikuti kabupaten-kabupaten lain terutama kabupaten baru. Nanti kita akan informasikan ini kepada para bupati dan walikota di Kalbar bahwa ada langkah untuk mempermudah dan mempermurah rumah supaya bisa dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan rendah.” Kata Cornelis.
Pilot Projek dalam aplikasi PP nomor 64 Tahun 2016 yang dilakukan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dalam penerapannya didukung penuh oleh Bupati Ketapang serta jajaran SKPD-nya dan dimonitoring langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.
Bupati Ketapang Martin Ratan dalam kebijakannya membebaskan biaya perijinan, membebaskan BPHTB untuk Pegawai Negeri dan mempercepat poses perijinan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono sebagai inisiator penerapan PP Nomor 64 Tahun 2016 turun langsung memonitor proses Aplikasinya di Lapangan.
Oleh karenanya Keluarga besar Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, pada halal bihalal juga diserahan piagam penghargaan atas dukungan terhadap program 1 juta unit rumah untuk masyarakat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalbar. (One)