Pontianak,Landak News.Id – Rendahnya realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data terbaru, serapan anggaran baru mencapai 50,19 persen, jauh di bawah target triwulan. Kondisi paling menonjol terlihat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang baru mencatat serapan 22,37 persen, terendah di antara seluruh OPD di Kalbar.
Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Firdaus, S.IP., M.Sos., menilai masalah ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini masalah governance, bukan sekadar angka,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Lemahnya Eksekusi dan Responsivitas Birokrasi
Firdaus menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran menunjukkan lemahnya koordinasi, perencanaan, serta eksekusi program pembangunan oleh pemerintah daerah.
“Ketika serapan APBD baru 50,19 persen pada periode ini, itu artinya ada problem serius dalam perencanaan dan responsivitas birokrasi. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengeksekusi anggaran tepat waktu, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti rendahnya serapan di Dinas PUPR, yang memegang porsi besar dalam pembangunan infrastruktur.
“Serapan 22,37 persen di PUPR bukan angka wajar. Infrastruktur adalah sektor strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Jika anggarannya tidak terserap, pembangunan pasti terhambat,” tambahnya.
Penyebab: Perencanaan Lemah hingga Birokrasi Berbelit
Firdaus menyebut sejumlah faktor yang umumnya menyebabkan rendahnya serapan anggaran, antara lain:
- Perencanaan proyek yang tidak matang, sehingga terjadi revisi dokumen dan penyesuaian berulang.
- Proses lelang yang lambat, baik karena regulasi internal maupun kurangnya kesiapan dokumen teknis.
- Koordinasi antar-OPD yang tidak efektif, terutama untuk proyek lintas sektor.
- Birokrasi yang kaku, membuat proses administrasi memakan waktu panjang.
Dampak Sosial dan Politik
Menurut Firdaus, rendahnya realisasi anggaran dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Masyarakat menunggu realisasi pembangunan. Jika anggaran tidak berjalan, ketidakpuasan publik meningkat. Ini bisa menjadi isu politik menjelang tahun-tahun politik berikutnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang lambat juga berpotensi menghambat investasi, terutama di sektor logistik, perkebunan, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kualitas infrastruktur.
Rekomendasi Perbaikan
Untuk memperbaiki kondisi ini, Firdaus memberikan sejumlah rekomendasi strategis:
- Peningkatan kapasitas perencanaan OPD, khususnya penyusunan dokumen teknis proyek.
- Pemangkasan prosedur internal, agar proses lelang dan pembayaran lebih cepat.
- Monitoring ketat setiap triwulan, dengan sistem penghargaan dan sanksi yang jelas bagi OPD.
- Transparansi anggaran, agar masyarakat dapat ikut memantau kinerja pemerintah.
Firdaus menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Karena itu, rendahnya serapan anggaran harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.
“Momentum pembangunan tidak boleh hilang hanya karena lemahnya tata kelola anggaran,” pungkasnya. (R)









