Home / Nasional

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:44 WIB

KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Ilustrasi. (Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan daerah yang menjadi kontestan Pilkada 2018 untuk membuat logo masing-masing. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, logo pilkada merupakan hak daripada masing-masing daerah. Namun, desain biasanya menyesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.

“Silahkan dibuat mengikuti kearifan lokal masing-masing. Karena pilkada ranahnya daerah, KPU hanya sebagai penanggung jawab akhir,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/6).

Baca juga  El Nino Picu Musim Kemarau Lebih Kering di NTT

Wahyu menjelaskan, gelaran Pilkada 2018 yang dimulai akhir tahun ini akan diikuti oleh 117 daerah. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. “Logo macam-macam tidak apa, jadi kewenangan masing-masing KPU,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sudah menjadi ciri khas dalam setiap pelaksanaan pilkada hadirnya logo atau maskot yang mencerminkan keistimewaan sebuah daerah. Logo atau maskot beraneka ragam, baik binatang hingga benda yang menjadi ciri khas daerah yang mengikuti pilkada. “Kalau maskot di tingkat nasional kan burung Garuda Pancasila,” pungkas Wahyu. (rmol)

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia 10 Besar Tujuan Wisata Dunia Versi Lonely Planet

Nasional

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Ke DPR

Nasional

KUHP Baru dan Tantangan Deradikalisasi

Nasional

Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat

Nasional

Pancasila Bisa Menjadi Kunci Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Nasional

Lagi, Presiden Jokowi Tidak Hadiri Langsung Sidang Umum PBB

Nasional

Larangan Ekspor Sawit Indonesia Sebabkan Harga Minyak Melonjak

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa
error: Content is protected !!