Home / Nasional

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:44 WIB

KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Ilustrasi. (Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan daerah yang menjadi kontestan Pilkada 2018 untuk membuat logo masing-masing. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, logo pilkada merupakan hak daripada masing-masing daerah. Namun, desain biasanya menyesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.

“Silahkan dibuat mengikuti kearifan lokal masing-masing. Karena pilkada ranahnya daerah, KPU hanya sebagai penanggung jawab akhir,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/6).

Baca juga  Pasukan TNI dan Polri Tangkap 31 Anggota KKB, Senjata Api dan Amunisi Juga Disita, Lihat

Wahyu menjelaskan, gelaran Pilkada 2018 yang dimulai akhir tahun ini akan diikuti oleh 117 daerah. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. “Logo macam-macam tidak apa, jadi kewenangan masing-masing KPU,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sudah menjadi ciri khas dalam setiap pelaksanaan pilkada hadirnya logo atau maskot yang mencerminkan keistimewaan sebuah daerah. Logo atau maskot beraneka ragam, baik binatang hingga benda yang menjadi ciri khas daerah yang mengikuti pilkada. “Kalau maskot di tingkat nasional kan burung Garuda Pancasila,” pungkas Wahyu. (rmol)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Beri Peringatan kepada Presenter Cantik TV Ini

Nasional

Menhan AS Akan Kirim Pesan Keras kepada Israel dan Mesir

Nasional

Terjawab Sudah Kenaikan Gaji PNS 2023 Berlaku Kapan,Simak Informasi Terbaru dari Kemenpan RB

Nasional

55 WNA Digerebek Polisi di Rumah Mewah Duren Sawit Terkait Penipuan Jaringan Internasional

Nasional

Sepi Turis, Monyet Bali Kelaparan dan Serbu Rumah Penduduk

Nasional

Banyak Korban Erupsi Semeru Belum Tertolong

Nasional

Kemenkes: Gejala Covid Berat Sebaiknya ke RS Meski Penuh

Internasional

Atasi Isis, Meliter Tiga Negara Bentuk Operasi Indomalphi
error: Content is protected !!