Ilustrasi. (Int)
JAKARTA, LANDAK NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan daerah yang menjadi kontestan Pilkada 2018 untuk membuat logo masing-masing. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, logo pilkada merupakan hak daripada masing-masing daerah. Namun, desain biasanya menyesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.
“Silahkan dibuat mengikuti kearifan lokal masing-masing. Karena pilkada ranahnya daerah, KPU hanya sebagai penanggung jawab akhir,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/6).
Wahyu menjelaskan, gelaran Pilkada 2018 yang dimulai akhir tahun ini akan diikuti oleh 117 daerah. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. “Logo macam-macam tidak apa, jadi kewenangan masing-masing KPU,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sudah menjadi ciri khas dalam setiap pelaksanaan pilkada hadirnya logo atau maskot yang mencerminkan keistimewaan sebuah daerah. Logo atau maskot beraneka ragam, baik binatang hingga benda yang menjadi ciri khas daerah yang mengikuti pilkada. “Kalau maskot di tingkat nasional kan burung Garuda Pancasila,” pungkas Wahyu. (rmol)