Home / Nasional

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:44 WIB

KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Ilustrasi. (Int)

JAKARTA, LANDAK NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan daerah yang menjadi kontestan Pilkada 2018 untuk membuat logo masing-masing. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, logo pilkada merupakan hak daripada masing-masing daerah. Namun, desain biasanya menyesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.

“Silahkan dibuat mengikuti kearifan lokal masing-masing. Karena pilkada ranahnya daerah, KPU hanya sebagai penanggung jawab akhir,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/6).

Baca juga  Harun Masiku Berada di Indonesia, TII Desak KPK Segera Tangkap

Wahyu menjelaskan, gelaran Pilkada 2018 yang dimulai akhir tahun ini akan diikuti oleh 117 daerah. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. “Logo macam-macam tidak apa, jadi kewenangan masing-masing KPU,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sudah menjadi ciri khas dalam setiap pelaksanaan pilkada hadirnya logo atau maskot yang mencerminkan keistimewaan sebuah daerah. Logo atau maskot beraneka ragam, baik binatang hingga benda yang menjadi ciri khas daerah yang mengikuti pilkada. “Kalau maskot di tingkat nasional kan burung Garuda Pancasila,” pungkas Wahyu. (rmol)

Share :

Baca Juga

Nasional

Akhirnya Terungkap Nasib Guru Honorer di Jabar, Komentari Foto Ridwan Kamil Hingga Berujung Dipecat

Nasional

Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah

Nasional

Naskah Pidato Pertama Presiden Prabowo

Nasional

Daftar Di Sscasn.bkn.go.id Hari Ini (20/9), Ada Ribuan Formasi CPNS Di Instansi Ini

Nasional

Pemerintah Belum Putuskan Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat

Nasional

Kritik Bertubi Terkait Ibu Kota Negara Baru

Nasional

Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja Bukti Buruknya Pemahaman Apgakum pada Ilmu Pengetahuan dan Hukum Acara Pidana

Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, 22 Maret sampai 4 April
error: Content is protected !!