Home / Nasional

Senin, 9 April 2018 - 21:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah

Pemerintah lewat Kementerian ESDM menegaskan mulai saat ini kenaikan harga BBM seperti pertamax, pertalite, pertamax turbo dan lainnya harus lapor ke pemerintah. Foto/Ilustrasi

JAKARTA, LANDAKNEWS – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai saat ini kenaikan harga bahan bakar umum seperti pertamax, pertalite, pertamax turbo dan lainnya harus dilaporkan ke pemerintah. Sebelumnya, badan usaha bisa menaikkan harganya tanpa persetujuan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, keputusan ini merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar tersebut sangat berpengaruh terhadap inflasi.

Baca juga  Mengintip Perbandingan Harta Kekayaan 3 Presiden RI: Jokowi, Megawati dan SBY, Siapa Paling Tajir?

“Menyangkut bahan bakar umum ya, pertalite, pertamax, super, dan lain-lainya maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya,” katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sangat memperhatikan mengenai pengaruh kenaikan harga BBM terhadap angka inflasi nasional. Karena itu, badan usaha yang mendistribusikan BBM harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah sebelum menaikkan harganya.

“Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadinya kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo,” imbuh dia.

Mantan Menteri ESDM ini memberikan catatan, aturan ini tidak berlaku untuk BBM jenis avtur dan untuk bahan bakar industri. Selain itu, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) semata, melainkan untuk seluruh penyalur BBM yang ada di Indonesia, termasuk SPBU asing seperti Total dan Shell.

Baca juga  KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe

“Menyangkut kenaikan JBU non avtur dan Industri tidak masuk. Ini berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo,” tandasnya.

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Nasional

Menyusul Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri

Nasional

Prabowo Ingin Pembentukan Danantara Tidak Terburu-buru

Nasional

9 Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal, Apa Saja?

Nasional

Perang Ideologi: Perempuan, Terorisme dan Deradikalisasi

Nasional

Masyarakat Sipil Kritik UU KIA Belum Lindungi Perempuan Adat dan Pekerja Informal

Nasional

Resmi! Prabowo Lantik 24 Orang dari Stafsus, Utusan Khusus, Penasihat Khusus, hingga Kepala Badan

Nasional

ICW: Mayoritas Pelaku Korupsi Divonis Ringan Sepanjang 2023

Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan
error: Content is protected !!