NGABANG, LANDAK NEWS – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, mengeluarkan Instruksi Bupati No.365/314/BPBD/2017, dengan 6 poin penting untuk di ketahui masyarakat Kabupaten Landak.
Dalam instruksi itu, mantan anggota DPR RI ini, membuat 6 instruksi terkait masuknya musim kemarau dan petani menyiapkan lahan pertanian dan perkebunan. Dengan luas kurang dari 2 Ha per kepala keluarga yang biasanya dilakukan dengan cara membakar dan berakibat timbulnya bencana asap kabut.
Untuk menginstruksikan kepada para Camat se Kabupaten Landak.
6 instruksi penti itu, diantaranya meningkatan koordinasi yang efektip dengan para muspika dan instasi terkait dengan tingkat kecamatan yang ada.
Kemudian, melakukan pemantauan diwilayah kerjanya masing-masing terhadap masyarakat/petani yang membuka lagannya dengan cara membakar api agar tidak meluas ke lahan atau hutan yang lainnya melubatkan, aparat kecamatan desa.
Selanjutnya, menghimbau seluruh dikecamatam masing-masing untuk tidak membakar lahan atau lahan.kebun secara sembarangan. Jiaka akan membakar laham seluas maksimal 2 Ha, per kepala daerah, agar tidak secara bersama/serempak tetapi dilakukan secara bergantian. Dan dijagama bersam masyarakat agar tidak merambat ke hutan/lahan lainya.
Dan perusahaan tetap tidak diperkenakan untuk membuka lahan secara membakar. (One)