Kepala Rutan Kelas II B Landak Suherdi. (Foto: One).
NGABANG, LANDAK NEWS – Berbahagialah 2 orang warga binaan Rutan Kelas II B Landak. Pasalnya mereka mendapat bebas murni remisi umum HUT RI Ke-72 Tahun 2017.
Secara simbolis, Bupati Landak dr. Karolin menyerahkan surat remisi, kepada keduanya, usai apel HUT RI Ke-7 di halaman Kantor Pemda Landak, Kamis (17/08/17).
Kepada media, Kepala Karutan Kelas II B Landak Suherdi mengatakan jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Landak berjumlah 97 orang.
Ini, kata Suherdi, terdiri dari 61 orang nara pidana dan 36 orang tahanan. “Jumlah remisi umum ini terdiri dari remisi umum 1 dan remisi umum 2. Remisi umum 2 ini ada 2 orang merekan bebas murni dengan khasus pencurian, ” kata Suherdi.
Untuk jumlah yang mendapat remisi ada 49 orang. Khasus Narkoba 11 orang, pidana umum 38 orang. “Pidana umum ini pada umumnya adalah pelaku pencurian, pencabulan dan khasus-khasus lainnya, ” kata Suherdi. (One)