Home / Politik

Kamis, 24 Agustus 2017 - 07:36 WIB

Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik

Ketua Umum PSI Grace Natalie

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik hanya dilakukan oleh partai baru sebagai pasal yang diskriminatif. Karenanya, PSI tengah menyiapkan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

“Kami segera ajukan gugatan uji materi ke MK. Sedang kami siapkan (gugatannya),” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada Sindonews, Senin (14/8/2017).

Baca juga  Gerah, Ribuan Netizen Luapkan Kemarahan ke Akun Gibran di Instagram

Salah satu poin yang akan digugat PSI yakni pasal yang mengatur soal verifikasi partai politik. Grace mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut semua partai wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu.

Dalam mempersiapkan uji materi ini, Grace mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik baru lainnya. Namun demikian, gugatan uji materi akan diajukan oleh tiap partai. “Komunikasi jalan, tapi persiapan dengan tim masing-masing,” kata Grace. (Sindonews)

Baca juga  Anis Matta : Pemerintah Perlu Dukung Iklim Usaha Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Share :

Baca Juga

Politik

Survei SMRC: Popularitas Ganjar Meningkat Jelang Pilpres 2024

Politik

DPD Curiga Jadwal Pemilu Molor Setahun Terkait Wacana Penundaan

Politik

Sambangi DPD PAN Landak, Karolin Yang Pertama Mengembalikan Berkas

Politik

Alasan Gerindra Belum Putuskan Usung Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta

Politik

Anggota DPR RI Komisi II Cornelis Ucapkan Selamat Kepada Kapolri

Politik

Karolin-Gidot Komitmen Antisipasi Korupsi Dilingkungan Birokrasi

Politik

Partai Gelora Minta Parpol Fokus Atasi Masalah dan Ancaman terhadap Bangsa, Bukan Sibuk Deklarasi Capres

Politik

Ciptakan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai, Ormas Laskar Sayyidina Ali Siap Mendukung Langkah Pemerintah
error: Content is protected !!