Home / Politik

Kamis, 24 Agustus 2017 - 07:36 WIB

Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik

Ketua Umum PSI Grace Natalie

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik hanya dilakukan oleh partai baru sebagai pasal yang diskriminatif. Karenanya, PSI tengah menyiapkan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

“Kami segera ajukan gugatan uji materi ke MK. Sedang kami siapkan (gugatannya),” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada Sindonews, Senin (14/8/2017).

Baca juga  PRO Rakyat! Norsan Krisantus Jamin Beri Izin Pertambangan Rakyat untuk Masyarakat Perhuluan Kalbar

Salah satu poin yang akan digugat PSI yakni pasal yang mengatur soal verifikasi partai politik. Grace mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut semua partai wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu.

Dalam mempersiapkan uji materi ini, Grace mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik baru lainnya. Namun demikian, gugatan uji materi akan diajukan oleh tiap partai. “Komunikasi jalan, tapi persiapan dengan tim masing-masing,” kata Grace. (Sindonews)

Baca juga  Nasdem pun Ngucapkan Selamat

Share :

Baca Juga

Politik

Berkurban Bareng Warga, Anis Matta  : Berbagi Kita Kuat

Politik

Sosok Komjen Pol. Dharma Pongrekun,Jenderal Bintang 3 Diisukan Maju Pilpres 2024 Jalur Independen

Politik

Pakar: Penentuan Batas Umur Capres dan Cawapres Kewenangan DPR dan Pemerintah

Politik

RUU Otsus Papua Disahkan DPR Hari Ini

Politik

Golkar Munculkan Nama Budi Waseso untuk Pilgub Jateng 2018

Politik

Pembekalan Strategi untuk Tim Pemenangan Heri Saman-Vinsensius di Pilbup Landak

Politik

Ini Pesan Anis Matta Saat Memimpin Pendaftaran Partai Gelora Indonesia Ke KPU RI

Politik

Munaslub Ditutup, Ini Lima Poin Pernyataan Politik Partai Golkar
error: Content is protected !!