Home / Pemda Landak

Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:22 WIB

Bupati Landak Launching KIA, Digunakan Supaya Pemerintah Memiliki Basis Data

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis KIA kepada perwakilan anak. Penyerahan inipun sebagai tanda dimulainya program KIA di Landak. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK NEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil), Selasa (29/8) resmi melaunching Kartu Identitas Anak (KIA).

Launching tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bertempat di kawasan Taman Kota intan Ngabang. Kegiatan launching inipun dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para camat dan kades se Landak di aula Kantor Bupati Landak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, KIA tersebut bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya. “Makanya pemerintah melaunchingkan KIA ini. Tidak cukup dengan hanya akte kelahiran, tapi sekarang ada KIA,” ujar Karolin.

Dikatakannya, KIA tersebut digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat. “Dengan demikian perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. Itu sebenar tujuannya,” kata bupati.

Selain itu lanjutnya, dibalik KIA tersebut ada hak anak dan ada pengakuan negara terhadap anak. “Jadi, jangan lalai untuk mengurus KIA. Kalau anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak kita terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia. Dengan demikian jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut. Target pertama tentu anak-anak yang ada diseputaran Ngabang dulu,” pungkasnya.

Baca juga  Bupati Landak Lakukan Pencanangan Zona Integtris Di Polres Landak

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Landak, Yohanes Meter menegaskan, KIA itu bertujuan untuk perlindungan anak. “Di dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan sudah mengamanatkan bahwa kita harus memberikan hak perlindungan kepada anak. Salah satu hak perlindungan anak itu yakni, memberikan identitas kepada anak melalui KIA,” jelasnya.

Dikatakan Yohanes, program KIA inipun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016. “Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA inipun bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya,” terang Yohanes.

Baca juga  Narkoba Jenis Flakka Sampai Saat Ini Belum Ada di Landak

Sedangkan syarat membuat KIA terang Yohanes lagi, anak tercatat dalam data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). “Setelah itu anak tersebut diwajibkan untuk membuat akta lahir. KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Itupun kita pilah lagi. Anak yang umur 0 sampai 5 tahun tanpa pas foto. Kalau anak lima tahun keatas tetap kita wajibkan pas foto ukuran 2 x 3,” katanya.

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk membuat KIA. “Cukup hanya membawa KK dan Akte Lahir saja. Kepengurasannyapun bisa dititipkan kepada orang lain. Kita juga melakukan sosialisasi kepada para camat dan kades, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) terutama SD dan SMP,” tutupnya. (One)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

SDN 10 Ngabang Sudah Penuhi Quota Penerimaan Siswa Baru

Pemda Landak

Rapat Koordinasi PKH Tahun 2020, Bupati Landak Harap Bersinergi dengan Program Penanggulangan Kemiskinan

Pemda Landak

Akhirnya 15 Parpol Terdaftar di KPU Landak

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Pemda Landak

Kapolsek Ngabang, Silahturahmi Ke Kantor Kemenag Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Minta Semua Desa Miliki Peta Desa

Pemda Landak

Pesan Dominikus Dasit, Kepada Muridnya

Pemda Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Kepemudaan
error: Content is protected !!