Home / Nasional

Rabu, 6 September 2017 - 07:16 WIB

Punya Bukti Kuat, KPK Tak Ragu Hadapi Praperadilan Setnov

Pendaftaran praperadilan ke PN Jakarta Selatan diwakili oleh tim kuasa hukum Setnov. Namun belum diketahui sidang perdana praperadilan itu digelar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

JAKARTA, LANDAK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah itu tak ragu melawan Setnov di persidangan.

“Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Febri menyatakan saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Setnov mendaftarkan praperadilan Senin (4/9) lalu.

Baca juga  Aktivis Pertanyakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Papua

“Saya sudah cek ke Biro Hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu,” tuturnya.

Menurut Febri, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK dalam penyidikan terhadap Setnov. Apalagi, lanjutnya, selama dua bulan penyidikan berjalan, pihaknya menemukan barang bukti baru.

“Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan,” kata dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 108 saksi dalam penyidikan terhadap SN. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang menggarap proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Baca juga  Dua Nakes di Kalimantan Tengah Positif Covid-19

“Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat,” tuturnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan, Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9). Pendaftarannya diwakili oleh tim kuasa hukum Setnov.

PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk memimpin sidang praperadilan Setnov. Gugatan praperadilan Setnov terdaftar dengan nomor register Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun belum diketahui kapan sidang perdana digelar.(cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

Para Taipan yang Menyertai Prabowo ke China, dari Tomy Winata hingga Franky Widjaja

Nasional

Satgas Target RI Masuk Endemi Jika Nihil Lonjakan Pasca-Idulfitri

Nasional

Anis Matta: Pemerintah Perlu Siapkan Skenario Terburuk Terhadap Fundamental Ekonomi

Nasional

Di Rakornas 2026, Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Jadi Pemimpin Adil dan Jujur

Nasional

Viral Tukang Bakso di Makassar Didenda Rp 10 M, Minta Pertolongan Presiden

Nasional

Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina PPLN di Seluruh Indonesia

Nasional

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Nasional

Populer: Rafael Alun Mangkir dari Pencopotan; Irjen Kemenkeu Jadi Komisaris BRI
error: Content is protected !!