Home / Nasional

Rabu, 6 September 2017 - 07:16 WIB

Punya Bukti Kuat, KPK Tak Ragu Hadapi Praperadilan Setnov

Pendaftaran praperadilan ke PN Jakarta Selatan diwakili oleh tim kuasa hukum Setnov. Namun belum diketahui sidang perdana praperadilan itu digelar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

JAKARTA, LANDAK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah itu tak ragu melawan Setnov di persidangan.

“Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Febri menyatakan saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Setnov mendaftarkan praperadilan Senin (4/9) lalu.

Baca juga  Masih Ada Dua Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo Hari Ini, Siapa Mereka?

“Saya sudah cek ke Biro Hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu,” tuturnya.

Menurut Febri, pihaknya sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK dalam penyidikan terhadap Setnov. Apalagi, lanjutnya, selama dua bulan penyidikan berjalan, pihaknya menemukan barang bukti baru.

“Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan,” kata dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 108 saksi dalam penyidikan terhadap SN. Saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan anggota atau mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pihak swasta yang menggarap proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Baca juga  Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Per Level Hingga 20 September

“Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat,” tuturnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan, Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9). Pendaftarannya diwakili oleh tim kuasa hukum Setnov.

PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk memimpin sidang praperadilan Setnov. Gugatan praperadilan Setnov terdaftar dengan nomor register Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Namun belum diketahui kapan sidang perdana digelar.(cnni)

Share :

Baca Juga

Nasional

GP Ansor Jatim Terbuka bagi Eks FPI: Kita Lupakan Masa Lalu

Nasional

Media Asing Ramai-ramai Soroti Pelantikan Prabowo-Gibran, Apa Kata Mereka?

Nasional

Prabowo Minta Eselon 1 hingga Menteri Pakai Maung Minggu Depan, Anggito: Tidak Ada Lagi Mobil Impor

Nasional

Pakar: Untuk Hindari Kemungkinan Dilecehkan, Anak Perlu Literasi Digital

Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Nasional

Bagaimana Kelanjutan Pembangunan IKN di Tangan Prabowo?

Nasional

Indonesia, Malaysia Akhiri Sengketa Perbatasan Laut

Nasional

Komunikasi dan Penegakan Aturan Selama Pandemi Menuai Kritik
error: Content is protected !!