34 Anggota Polres Sanggau Kawal Gugatan Petani Sawit Kepada PT. KGP di PN Sanggau, Selasa (5/9/17).
SANGGAU, LANDAKNEWS – 34 anggota Polres Sanggau mengamankan jalannya sidang perdata gugatan petani kelapa sawit dari Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan terhadap PT KGP (kebun ganda prima) di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (5/9/2017).
Anggota Polres Sanggau ini tergabung dari unit Sabhara, Binmas, Reskrim, Intel dan Humas Polres Sanggau serta beberapa anggota Polsek Kapuas.
Bertindak sebagai pengacara dari petani, Fidelis, SH. Hadir ratusan petani untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
Sementara kuasa hukum PT KGP, Ramlan, SH dan Deprianto, SH.
Majelis Hakim, Ketua I Ketut Somanasa, SH.MH dengan anggota, Albanus Asnanto, SH.MH dan John Malvino Seda Noa Wea, SH.
Sidang ke 8 ini dengan agenda duplik dari pihak PT KGP. Meski ramai pengunjung yang datang menyaksikan persidangan ini suasana berjalan lancar dan kondusif.
“Petani menyerahkan sepenuhnya persoalan ini di tangan hakim dan berharap negara benar-benar hadir sehingga rakyat mendapatkan haknya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,”tegas koordinator petani, M. Yusriandi. (Firmus)









