Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat menyampikan pidato Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Landak masa sidang ke I di Ruang Sidang Utama DPRD Landak, Kamis (28/09). (Foto: Tim Liputan)
NGABANG, LANDAK NEWS – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Landak masa sidang ke I di Ruang Sidang Utama DPRD Landak, Kamis (28/09).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, SH, turut dihadiri unsur pimpinan DPRD Landak, Pj. Sekda Landak, Alpius, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak serta 21 orang dari 33 anggota DPRD Kabupaten Landak.
Karolin menjelaskan berdasark.an peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2016 sebagaimana telah dirubah kedua kalinya dengan peraturan Menteri Dalam Negeri no. 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan dana daerah, dinyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatab, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam ini juga memaparkan pada sisi pendapatan terjadi penambahan sebesar Rp. 75, 565 Miliar dari semula berjumlah Rp. 1,242 Triliun menjadi Rp. 1,321 Triliun. Sedangkan dari sisi belanja daerah yakni belanja tidak langsung mengalami penambahan Rp. 15, 151 Miliar yang semula dianggarkan dalam APBD murni TA 2017 sebesar Rp. 673,939 Miliar menjadi Rp. 689,091 Miliar serta perubahan pada belanja langsung yang semula Rp. 610,669 Miliar bertambah sebesar Rp. 95,665 Miliar menjadi Rp. 706,335 Miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp. 50,000 Miliar bertambah Rp. 11, 395 Miliar sehingga menjadi Rp. 61,395 Miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula sebesar Rp. 11,450 Miliar berkurang Rp. 3,950 Miliar sehingga menjadi Rp. 7,500 Miliar. Komponen pembiayaan Netto terdapat surplus sebesar Rp. 53,895 Miliar yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Karolin mengingatkan agar dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak TA 2017 nanti harus ditetapkan dalam posisi berimbang oleh karena itu perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan selanjutnya.
“Beberapa point tadi telah saya sampaikan bahwa kita harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat termasuk didalamnya mengenai hak Anggota Dewan, kemudian kebijakan terkait dana desa dimana kita harus memenuhi sesuai dengan ketentuan yakni 10 persen, yang mana pada APBD murni tahun 2017 baru dianggarkan sekitar 5 persen,” tutur Karolin.
Karolin juga meminta perhatian khusus terkait kebijakan pemerintah pusat tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dan situasi bencana di Kabupaten Landak.
“Selain dari pada itu kebijakan pemerintah pusat tentang kepegawaian dimana ada pengangkatan PNS untuk bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian sehingga kita juga harus menganggarkannya. Situasi bencana yang terjadi di daerah kita juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tutup Karolin.
Oleh: Tim Liputan













