Bupati Landak dr. Karolin berdialog dengan pemilik rumah yang roboh.
NGABANG, LANDAKNEWS -Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa meninjau kondisi rumah bangunan tua milik Norlian yang roboh pada (23/10) Senin yang lalu.
“Saya mau bantu, tapi persoalannya status tanah ibu ini belum jelas. Mungkin menurut ibu ini sudah jelas, tetapi berdasarkan hukum belum. Jadi kami tidak bisa bantu dengan uang pemerintah. Sampai semua jelas. Saya harus mengikuti aturan yang berlaku.” Tutur Karolin saat bertemu dengan Norlian dikediaman Putranya (26/10) Kamis.
Perihal status bangunan rumah milik Norlian, Karolin mengungkapkan tidak ada surat perjanjian terkait tukar guling (ruilslagh) dengan bangunan sekolah oleh pemerintah pada saat itu. Yang ada hanya surat keterangan pindah dari pemilik rumah.
Karolin menawarkan solusi bagi Ibu Norlian untuk membantu mengkonsultasikan permasalahan status tanah dan bangunan tersebut kepada pihak kejaksaan negeri ngabang sehingga dapat teLiputan
ikan secara hukum.
“Saya bantu ibu konsultasikan ke Jaksa Negara, nanti Jaksa yang akan menjelaskan ke Ibu apa yang harus ibu lakukan,” Kata Karolin.
Selain itu, wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu juga meminta dokumen kependudukan Norlian beserta keluarga agar segera memperoleh bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Landak. Karena beberapa anggota keluarga tidak memiliki persyaratan yang diminta, Karolin meminta untuk segera diliengkapi.
Oleh: Tim Liputan