Home / Pemda Landak

Senin, 20 Januari 2025 - 17:34 WIB

Pj. Bupati Landak Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD

LANDAK, KALBAR  – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak dalam rangka Penyampaian Jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak Ezra Geovani mewakili Ketua DPRD Kab. Landak. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Landak. Senin (20/01/2025).

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan, saran dan masukan yang telah diberikan.

“Tadi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat-rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.

Baca juga  Unit Lalu-Lintas Polsek Menyuke Memberi Imbauan Kepada Pengendara Dum Truk

Lebih lanjut Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) ini bisa segera diterbitkan agar ada kepastian bagi atau terhadap pungutan atau pajak daerah dan retribusi daerah.

“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD, kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah kemudian ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” tutur Gutmen.

Gutmen menjelaskan Perda yang sedang dibahas ini nantinya akan menjadi dasar operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Tunang.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Buka Jalan Sehat dan Panggung Hiburan KPU Landak

“Nah dasarnya nanti untuk pelayanan di RSP Tunang itu, seperti besaran tarif yang diberikan, adalah Perda ini. Sehingga kalau Perda ini sudah segera terbit, maka nanti RSP Tunang tersebut bisa segera kita operasionalkan,” terang Gutmen.

Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Anggota DPRD Kab. Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, dan peserta rapat lainnya. (Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Vaksinasi COVID-19 Untuk ASN, Bupati Karolin : ASN Wajib Vaksin

Pemda Landak

Bupati Landak Tinjau Pelaksanaan Vaksin di PKM Sompak

Pemda Landak

Kadis PUPR Landak Buka Pekan Pemuda KGBI Kalbar

Pemda Landak

Bupati Landak Letakkan Batu Pertama Pembangunan Persemaian Permanen

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Lantik dan Kukuhkan DPC IWAPI Kabupaten Landak Periode 2024-2029

Pemda Landak

Bupati Tanam Perdana Padi, Cetak Sawah Tahun 2017

Pemda Landak

Track “Satria Band” Laka Tunggal, 2 Korban Tewas

Pemda Landak

Ricuh Peraturan Adat, Bupati Landak Minta Lakukan Musyawarah
error: Content is protected !!