Home / Pemda Landak

Senin, 20 Januari 2025 - 17:34 WIB

Pj. Bupati Landak Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD

LANDAK, KALBAR  – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak dalam rangka Penyampaian Jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak Ezra Geovani mewakili Ketua DPRD Kab. Landak. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Landak. Senin (20/01/2025).

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan, saran dan masukan yang telah diberikan.

“Tadi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat-rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.

Baca juga  Jokowi Akan Tindaklanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Setelah Lebaran

Lebih lanjut Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) ini bisa segera diterbitkan agar ada kepastian bagi atau terhadap pungutan atau pajak daerah dan retribusi daerah.

“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD, kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah kemudian ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” tutur Gutmen.

Gutmen menjelaskan Perda yang sedang dibahas ini nantinya akan menjadi dasar operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Tunang.

Baca juga  Cristiano Ronaldo Ukir dan Pecahkan Rekor Dunia Usai Portugal Kalahkan Liechtenstein 4-0

“Nah dasarnya nanti untuk pelayanan di RSP Tunang itu, seperti besaran tarif yang diberikan, adalah Perda ini. Sehingga kalau Perda ini sudah segera terbit, maka nanti RSP Tunang tersebut bisa segera kita operasionalkan,” terang Gutmen.

Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Anggota DPRD Kab. Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, dan peserta rapat lainnya. (Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Gereja Santo Agustinus Sebadu Mulai Dibangun

Pemda Landak

Pemkab Landak Apresiasi Terpilihnya Anggota Paskibraka Kabupaten Landak Tahun 2019

Pemda Landak

Ke 10 Kali, Pemkab Landak  Menerima Penghargaaan Opini WTP

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Resmikan Gereja Katolik St. Benekditus Stasi Dunan paroki  St. Yohanes pemandi Pahauman

Pemda Landak

Ditengah Pandemi COVID-19, Bupati Landak Imbau Masyarakat Rayakan HUT Ke-75 RI Secara Sederhana

Pemda Landak

Heriadi : Jangan Ada Pungli di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Mantan Ketua KONI Landak Tutup Usia

Pemda Landak

Pemkab Landak Dorong Petani Miliki Asuransi Usaha Tanam Padi
error: Content is protected !!