Home / Pemda Landak

Minggu, 12 November 2017 - 16:30 WIB

Transisi Kewenangan SMA Masih Menyisahkan Persoalan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Alexius Akim. ketika memberikan sambutan di malam ranah tamah reuni akbar SMAN 1 Ngabang. (Foto: Istimewa)

NGABANG, LANDAKNEWS – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengatakan transisi kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan undang-undang no. 23 tahun 2014 masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.

“Kita ini sedang mengalami masa transisi/perubahan, menurut Undang-Undang No. 23 yang baru, SMA diserahkan kepada Provinsi, kepada Gubernur jadi bukan sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab Bupati sebagai Kepala Daerah. Oleh karena itu hal ini mungkin akan menimbulkan sedikit persoalan,” ungkap Karolin usai menghadiri Malam ramah tamah Reuni Akbar SMAN 1 Ngabang, (11/11) Sabtu malam.

Perubahan kewenangan terhadap SMA/SMK tersebut secara substantif dijelaskan karolin akan menimbulkan persoalan rentang birokrasi dan keuangan sehingga usulan-usulan bantuan untuk SMA harus melalui pemerintah Provinsi. Dia juga mengakui, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati sudah tidak diperkenankan untuk menganggarkan bantuan atau pembangunan bagi SMA/SMK.

Baca juga  Heriadi : Kalau Ada Kejadian Segera di Redam

“Karena bukan menjadi tanggung jawab Kabupaten, segala urusan baik itu usulan bantuan dan pembangunan itu harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Sehingga rentang waktu dibirokrasinya juga cukup memakan waktu,” katanya.

Karolin berharap dalam proses transisi tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan tenang.

“Kekhawatiran kita jika ada hal yang bersifat mendesak, seperti perlunya perbaikan segera atau ada hal-hal yang perlu kita tindaklanjuti dalam kaitannya dengan persiapan ujian dan kendala lainnya, mungkin akan memerlukan rentang waktu yang lebih panjang birokrasinya,” akui Karolin.

Karolin juga menjelaskan berdasarkan Surat Gubernur pertanggal 09 November 2017, Pemerintah Kabupaten diminta menganggarkan kembali terkait tenaga honor di SMA/SMK pada anggaran tahun 2018. Dengan dasar Surat Gubernur tersebut, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut kebagian keuangan dan bidang terkait lainnya.

Saya kira akan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk melakukan penataan secara baik, tetapi prinsipnya Pemerintah Kabupaten mungkin harus segera memikirkan hal ini sehingga dasar Surat Gubernur tersebut akan kami konsultasikan ke bagian Keuangan dan bagian lain yang terkait agar bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2018,” Kata karolin.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Buka Rakor Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penentuan Lokasi Tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Alexius Akim juga tidak menampik pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kalbar masih pada tahap penyesuaian.

“Seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan tersebut, memang ada sebagian kewenangan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi,” tutur Akim.

Adapun kewenangan yang belum diserahkan sepenuhnya, tambah Akim berkaitan dengan pembiayaan dan prasarana di SMA/SMK.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kita harus saling berkoordinasi dan bekerjasama supaya kendala-kendala yang ada itu bisa diatasi secepatnya,”  tambah Akim.

Oleh: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Keren,  Beras Landak Masuk Hypermart

Pemda Landak

Pasca Bencana Banjir, Pemkab Landak Terima Bantuan Dari Pemprov Kalbar

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan Piala Open Turnament Pakumbang Cup

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Senam Masal, Cek Kesehatan Gratis, Pameran Kuliner/Kerajinan UMKM, dan Perlombaan, dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Pemda Landak

Olah Raga Bersama Anggota Polres Landak Dan Anggota Yon Armed 16 / Komposit

Pemda Landak

Acara Reuni Akbar SMANSA Ngabang Sukses

Pemda Landak

RAPI Landak Gelar Bankom Imlek 2018

Pemda Landak

Bupati Landak Menang Judicial Review, Perusahaan Wajib Alokasi 30 Persen Lahan Untuk Masyarakat
error: Content is protected !!