Home / Pemda Landak

Senin, 11 Desember 2017 - 08:45 WIB

Pemilik Perusahaan Media Online Sekalbar Dapat Sosialisasi Tentang Pemahaman Pajak

Sosialisasi pemahaman perpajakan dihadapan pemilik perusahaan media online se Kalimantan Barat oleh KPP Pratama Sanggau – KP3KP Ngabang. (Foto: One)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Setiap usaha yang berbadan hukum yang lebih mengedepankan propit khususnya perusahaan media pers.  Harus ada kewajiban membayar pajak.

Untuk lebih memberikan dorongan terhadap perusahaan media pers. Kantor KPP Pratama Sanggau- KP2KP Ngabang melakukan penyuluhan tentang Business  Development Services (BDS) “Bersama Membangun Bangsa Bersama Berbagi Berita, di ruang pertemuan Resto Citra Melodi Ngabang, kemarin.

Dihadapan pemilik usaha media pers online se Kalimantan Barat itu Wahyudin AR dari KPP Pratama  Sanggau menyampaikan beberapa poin penting dalam hal pajak.

Dimana pajak di Indonesia, kata Wahyudin,  masih dikatagorikan sangat kecil dibandingkan luar negeri.  Namun, di Indonesia masih banyak warganya yang engan membayar pajak. Padahal tarip pajaknya masih rendah.

“Di negara liberal seperti Amerika pajak yang dikenakan kepada warganya 60 persen terhadap penghasilan dari pada yang mengerjakan usahanya sendiri. Artinya lebih banyak negara yang ambil, ” kata pria yang menanggani eksistensi perpajakan  mengenai wajib pajak baru dan wajib pajak tidak tertib.

Baca juga  Sekda Landak Membuka Rapat IDM Kabupaten Landak Tahun 2023

Pajak sangat penting,  lanjut Wahyudin,  bahwa kita BDS  ini artinya pajak tidak semestinya semata-mata pendampingnya terhadap penghitung pajak,  tapi kita diberikan membina bersama-sama bermitra dengan wajib pajak baru.

Dimanan selama ini, yang merasa tidak mendapatkan  pengetahuan lengkap tentang pajak tidak berpikir lagi itu pajak itu susah. Betapa banyak  wajib pajak yang akhirnya membayar pajak dalam bentuk sangsi  lebih besar dari ketidak tahuannya.

“Dengan membayar pajak kita lebih memahami  apa itu kredit pajak (saldo pajak), ada bukti potong, pakak yang tidak harus disetor, ada pajak tidak berhutang. Dengan mengerti hal-hal ini bapak-bapak terlepas dari sangsi, ” jelasnya disela-sela Deklarasi ASPEMO Provinsi Kalbar.

Baca juga  Lantik Kepala Desa Nyayum, Wakil Bupati Landak Harap Kades Mampu Manajemen Pemerintahan Desa

Wahyudin menambahkan, ASPEMO ini tujuannya  menghimpun para pemilik  perusahaan media online dan sudah berbentuk badan hukum. Artinya ada kegiatan bisnis didalamnya dan ada penghasilan. Bagimana untuk pajaknya, untuk  pelaporannya pajak  itu  tidak harus dibayarkan.

“Maksudnya setelah kita melakukan langkah-langkah ada hitungan bapak ternyata tidak harus  setor pajak,  tadi pelaporannya wajib disampaikan. Jangan hanya karena tidak mengisi  laporan,  akhirnya misal lewat tanggal 30 April 2018 karena belum diisi maka harus di denda Rp. 1 juta, ” tukasnya.

Hadir Kepala KP2KP Ngabang Erwin Budi Hermawan,  Asisten I Setda Landak Alesius Asnada, dan Owner Citra Swalayan Budi Santoso.

Oleh: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak : Raih WTP Sebagai Evaluasi Kinerja

Pemda Landak

Bupati Landak Cek Kesiapan Pelayanan Puskesmas Menghadapi COVID-19

Pemda Landak

Humas Diskominfo Landak Jadi Narasumber pada Pelatihan Jurnalistik Humas Polres Landak

Pemda Landak

Kabid Humas Diskominfo Landak Hadiri Coffee Morning Bersama Kapolres

Pemda Landak

Umat Islam Harus Bijak Menyikapi Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Pemda Landak

Pemkab Landak Selenggarakan Diklat Juru Parkir dan Pengelasan

Pemda Landak

Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pj. Bupati Landak Ucapkan Selamat Datang

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022
error: Content is protected !!