Home / Pemda Landak

Senin, 11 Desember 2017 - 08:45 WIB

Pemilik Perusahaan Media Online Sekalbar Dapat Sosialisasi Tentang Pemahaman Pajak

Sosialisasi pemahaman perpajakan dihadapan pemilik perusahaan media online se Kalimantan Barat oleh KPP Pratama Sanggau – KP3KP Ngabang. (Foto: One)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Setiap usaha yang berbadan hukum yang lebih mengedepankan propit khususnya perusahaan media pers.  Harus ada kewajiban membayar pajak.

Untuk lebih memberikan dorongan terhadap perusahaan media pers. Kantor KPP Pratama Sanggau- KP2KP Ngabang melakukan penyuluhan tentang Business  Development Services (BDS) “Bersama Membangun Bangsa Bersama Berbagi Berita, di ruang pertemuan Resto Citra Melodi Ngabang, kemarin.

Dihadapan pemilik usaha media pers online se Kalimantan Barat itu Wahyudin AR dari KPP Pratama  Sanggau menyampaikan beberapa poin penting dalam hal pajak.

Dimana pajak di Indonesia, kata Wahyudin,  masih dikatagorikan sangat kecil dibandingkan luar negeri.  Namun, di Indonesia masih banyak warganya yang engan membayar pajak. Padahal tarip pajaknya masih rendah.

“Di negara liberal seperti Amerika pajak yang dikenakan kepada warganya 60 persen terhadap penghasilan dari pada yang mengerjakan usahanya sendiri. Artinya lebih banyak negara yang ambil, ” kata pria yang menanggani eksistensi perpajakan  mengenai wajib pajak baru dan wajib pajak tidak tertib.

Baca juga  RAPI Landak Gelar Bankom Natal

Pajak sangat penting,  lanjut Wahyudin,  bahwa kita BDS  ini artinya pajak tidak semestinya semata-mata pendampingnya terhadap penghitung pajak,  tapi kita diberikan membina bersama-sama bermitra dengan wajib pajak baru.

Dimanan selama ini, yang merasa tidak mendapatkan  pengetahuan lengkap tentang pajak tidak berpikir lagi itu pajak itu susah. Betapa banyak  wajib pajak yang akhirnya membayar pajak dalam bentuk sangsi  lebih besar dari ketidak tahuannya.

“Dengan membayar pajak kita lebih memahami  apa itu kredit pajak (saldo pajak), ada bukti potong, pakak yang tidak harus disetor, ada pajak tidak berhutang. Dengan mengerti hal-hal ini bapak-bapak terlepas dari sangsi, ” jelasnya disela-sela Deklarasi ASPEMO Provinsi Kalbar.

Baca juga  Sidak RSUD Landak, Bupati Apresiasi Media Dan Pasien

Wahyudin menambahkan, ASPEMO ini tujuannya  menghimpun para pemilik  perusahaan media online dan sudah berbentuk badan hukum. Artinya ada kegiatan bisnis didalamnya dan ada penghasilan. Bagimana untuk pajaknya, untuk  pelaporannya pajak  itu  tidak harus dibayarkan.

“Maksudnya setelah kita melakukan langkah-langkah ada hitungan bapak ternyata tidak harus  setor pajak,  tadi pelaporannya wajib disampaikan. Jangan hanya karena tidak mengisi  laporan,  akhirnya misal lewat tanggal 30 April 2018 karena belum diisi maka harus di denda Rp. 1 juta, ” tukasnya.

Hadir Kepala KP2KP Ngabang Erwin Budi Hermawan,  Asisten I Setda Landak Alesius Asnada, dan Owner Citra Swalayan Budi Santoso.

Oleh: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Meranti Dilanda Banjir Bandang, Airnya Mulai Surut

Pemda Landak

Dinas PUPR Kabupaten Landak Disatroni Maling

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Turunkan Angka Buta Aksara

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru dan HUT Ke-77 PGRI

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Kegiatan Sosialisasi Pentingnya Pola Asuh Dalam Upaya Penanggulangan Stunting Pada Anak Usia Dini Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Pemkab Landak Siapkan Tempat Karantina Mandiri Untuk OTG, PDP Dan Tenaga Medis

Pemda Landak

Tahun 2022 Bupati Karolin Kembali Berikan Alsintan
error: Content is protected !!