Home / Kalbar

Kamis, 22 Februari 2018 - 06:19 WIB

Bawaslu Kalbar Tertibkan Atribut Peserta Pilgub

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah. (Istimewa)

PONTIANAK, LANDAKNEWS– Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan pihaknya telah menertibkan sejumlah atribut paslon gubernur peserta pilkada 2018 yang masih terpasang pada tempat yang dilarang.

“Sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, semua paslon sudah diminta untuk menertibkan atribut kampanye. Namun sayangnya masih banyak atribut kampanye yang belum dilepas,” kata Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan selama pasangan calon melakukan kampanye. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas larangaan yang telah diatur dalam ketentuan serta melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran.

“Jadi APK yang sudah dipasang calon sebelum masa kampanye tentu itu harus ditertibkan atau dilepas oleh paslon karena tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Ia mengatakan pemasangnnya dititik atau tempat yang sudah ditentukan dengan SK oleh KPU dengan merujuk pengaturan yang diatur oleh Perbub atau Perwako baik pada level kabupaten kecamatan dan desa.

Baca juga  Gubernur Cornelis Terima Top Pembina BUMD 2017

Kemudian kampanye yang dilakukan Bawaslu dalam empat metode, yakni pengawasan langsung, pengawasan partisipatif dengan mengajak dan/atau melibatkan segenap elemen masyarakat, pengawasan dengan struktural dan pengawasan dengan cara tracking atau investigasi.

“Untuk pengawasan langsung seperti di mana ada kegiaya kampanye pengawas pemilu hadir disana. Juga dapat mengawsi langsung APK2 yang dipasang,” kata Ruhermansyah.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah dan lokasi yang telah ditentukan dalam pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye.

“Sudah ditetapkan dengan SK KPU Kalbar,” kata Umi.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Nomor : 27/PL.03.4-Kpt/61/Prov/II/2018

Baca juga  Ruang Isolasi Selalu Terisi, Direktur RSUD Sekadau Imbau Masyarakat Taati Prokes

tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018, dilarang ditempat ibadah termasuk halaman, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung serta sekolah).

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza menambahkan, penertiban atribut kampanye yang dilakukan oleh pihaknya sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Sekadau. Dalam penertiban Panwaslu akan berkoordinasi dengan Pemda melalui Satpol PP.

“Daerah lainnya diilakukan hari ini. Koordinasi dilakukan karena kewenangan penertiban ada di Satpol PP” kata Faisal.

Penulis: Antara, Editor: One

Share :

Baca Juga

Kalbar

Atlet Kubu Raya Peraih Medali Porprov Kalbar Kecewa, Bonus Tidak Sebanding

Kalbar

Penyelenggara Pilkada Harus Profesional

Kalbar

Ustadz Wahid: Do’a Bersama Untuk Kontingen Tim Petembak Piala Kasad Kodam XII/Tpr

Kalbar

Subandrio Buka Kegiatan Singkronisasi Data UMKM Kabupaten Sekadau

Kalbar

Dua Kabupaten di Kalbar Nobar Film G30S/PKI

Kalbar

Ketua Dharma Pertiwi Daerah L, Lepas Burung Merpati di Hanggar Supadio Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Dharma Pertiwi Ke-54

Kalbar

Karolin Siap Dorong Pemkab Maksimalkan Pendamping Untuk Pemdes

Kalbar

Moeldoko dan Karolin Sepakat Gunakan Pupuk Organik Atasi Kelangkaan dan Mahalnya Pupuk
error: Content is protected !!